Napi Kendalikan Peredaran Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Ist

Tanjungpinang, Zonakepri- Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Robat Chandrasena yang selama ini masih berstatus narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Rabu 5 Oktober 2022.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bintan, Yustus. Dalam tuntutannya Robat Chandrasena bersama rekannya Hasbi Andika dan Angga Riantoro dituntut hukuman mati dan seumur hidup.

JPU menyatakan para terdakwa didakwa melakukan permufakatan jahat dengan melakukan tindak pidana narkoba.
Ketiga terdakwa dituntut melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, JPU juga menuntut barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 1.820 gram atau 1,8 kilogram, yang dirampas dari tangan ketiga pelaku untuk dimusnahkan.***

 

Napi kendalikan peredarannarkobapn tanjungpinangTuntutan hukuman
Comments (0)
Add Comment