Pencuri Gasak Isi Rumah Saat Ditinggal Penghuni

Tanjungpinang, Zonakepri-Seorang warga yang bertempat tinggal di belakang Hotel Kita Km 6 Tanjungpinang mengalami kasus pencurian, saat rumah ditinggal penghuni pada 30 Oktober 2022.

Pemilik rumah atas nama pelapor mengisahkan pada Minggu 30 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 Wib pelapor pulang kerumah dan sesampainya dirumah, melihat kondisi di dalam rumah sangat berantakan.

Pelapor mencoba bertanya kepada tetangga, apakah ada yang melihat orang masuk ke dalam rumah. Tetangga pelapor mengira yang datang kerumah pelapor istri atau anak pelapor karena lampu hidup.

Saat pelapor berusaha untuk mengecek kondisi rumah, menemukan pintu samping rumah telah di rusak dan pada saat kejadian kondisi rumah dalam keadaan kosong. Setelah dicek barang barang milik pelapor yang hilang diantaranya 2 unit televisi 32 inch Merk Sharp Seharga Rp 4.000.000 (empat juta rupiah), dan 1 unit televisi Merk Panasonic 42 inch seharga Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) 1 unit Camera besar Merk Canon seharga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp. 14.000.000 (empat belas Juta Rupiah).

Atas kejadian itu, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.

Berselang tiga hari dari aksi pencurian tersebut, yakni Selasa 1 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang di Pimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA Freddy Simanjuntak S.H mendapatkan informasi dari masyarakat ada pelaku Pencurian yang terjadi di Jln DI panjaitan Km 6 Tepatnya di belakang hotel kita dua hari yang lalu.

Tim Jatanras Langsung bergerak memantau pelaku yang sedang berada di rumahnya , tidak butuh waktu lama Tim Langsung mengamankan pelaku yang berada di Kijang lama dan di lakukan pengembangan oleh Jatanras Reskirim Polresta Tanjungpinang bahwa barang barang yang telah di curi pelaku berhasil di amankan di dalam kamar pelaku.

Kemudian setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Tim melakukan interogasi terhdap pelaku yang bernama inisial RS, lahir di Tanjung Uban pada 1989, alamat tempat tinggal di Jalan Kijang Lama No 59 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur. Saat dilakukan Interogasi Pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

Hingga pada saat Interogasi selesai pelaku tidak melakukan perlawanan dan terhadap pelaku dan barang yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.

Barang Bukti yang diamankan berupa:
– 2 (Dua) Televisi Merk Sharp 32 inch.
-1 (satu) Televisi Merk Panasonic 42 inch.
-1(Satu) camera Canon besar.
-1 (satu) Unit Proyektor Evericom X7
-13 Cincin Batu Akik.
-10 Batu akik.
-Motor yang digunakan Pelaku Motor Beat Putih dengan Nopol :BP 3970 JH (humas)

Ditinggal penghuniPencuri gasak isi rumahPolresta Tanjungpinang
Comments (0)
Add Comment