Perkara Pencabulan Oknum ASN Navigasi Tanjungpinang Dilimpahkan ke Kejari 

Zonakepri.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima  pelimpahan tersangka RG sebagai ASN beserta barang bukti Tahap II dalam perkara dugaan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.
‎
‎Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riris Monica Sari Simarmata, mengatakan Penuntut Umum telah menerima pelimpahan tersangka berinisial RG beserta barang bukti dari penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Rabu 4 November 2026.
‎
‎Sebelumnya tersangka telah dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian sejak tanggal 14 Agustus 2026.
‎
‎Kemudian tersangka dilakukan penangguhan penahanan oleh penyidik kepolisian sejak tanggal 17 Oktober 2026 hingga di limpahkan ke Kejari Tanjungpinang yang selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.
‎
‎”Jadi kami jaksa penuntut umum pada Kejari Tanjungpinang telah menerima penyerahan tersangka tahap dua dari kepolisian, terhadap perkara pencabulan tersangka RG yang di sangkakan pasal 415 UU no 1 Tahun 2023,” ucapnya.
‎
Sebelumnya dugaan pencabulan terhadap kedua korban yang masing-masing berusia 5 dan 13 tahun tersebut dilaporkan oleh masing-masing orang tua korban pada dua Laporan yang terpisah yakni pada Desember 2025 dan Maret 2026 di Polresta Tanjungpinang. (Jup)

Dilimpahkan ke Kejari TanjungpinangOknum ASNPerkara pencabulan
Comments (0)
Add Comment