Zonakepri.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pelimpahan tersangka RG sebagai ASN beserta barang bukti Tahap II dalam perkara dugaan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riris Monica Sari Simarmata, mengatakan Penuntut Umum telah menerima pelimpahan tersangka berinisial RG beserta barang bukti dari penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Rabu 4 November 2026.
Sebelumnya tersangka telah dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian sejak tanggal 14 Agustus 2026.
Kemudian tersangka dilakukan penangguhan penahanan oleh penyidik kepolisian sejak tanggal 17 Oktober 2026 hingga di limpahkan ke Kejari Tanjungpinang yang selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.
”Jadi kami jaksa penuntut umum pada Kejari Tanjungpinang telah menerima penyerahan tersangka tahap dua dari kepolisian, terhadap perkara pencabulan tersangka RG yang di sangkakan pasal 415 UU no 1 Tahun 2023,” ucapnya.
Sebelumnya dugaan pencabulan terhadap kedua korban yang masing-masing berusia 5 dan 13 tahun tersebut dilaporkan oleh masing-masing orang tua korban pada dua Laporan yang terpisah yakni pada Desember 2025 dan Maret 2026 di Polresta Tanjungpinang. (Jup)
Perkara Pencabulan Oknum ASN Navigasi Tanjungpinang Dilimpahkan ke Kejari








