Zonakepri.com-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap tiga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers, akhir Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. dalam keterangan tertulis menyebutkan berdasarkan tiga laporan polisi, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono, S.I.K., Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol. Imam Riyadi, S.I.K., M.H., serta Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H.
Melalui penyidikan berbasis alat bukti dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, Polda Kepri berupaya mengungkap peran masing-masing tersangka serta mendukung pelindungan korban melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Pada kasus pertama berkaitan dengan dugaan pengurusan keberangkatan 13 laki-laki untuk bekerja di Singapura sebagai blaster painter atau pekerja pengecatan modul. Para korban dijanjikan upah sebesar 5 dolar Singapura per jam dan uang makan 10 dolar Singapura per hari. Dalam perkara ini, HM alias A ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengurus keberangkatan pekerja tanpa memenuhi persyaratan sebagai PMI.
Pada kasus kedua, penyidik mengungkap dugaan pengiriman WNI ke Malaysia secara nonprosedural menggunakan speedboat. Sebanyak 16 orang menjadi korban, terdiri dari 15 orang dewasa dan satu bayi. Empat tersangka berinisial AN, FH, JN, dan SW diduga memiliki peran berbeda, mulai dari anak buah kapal (ABK) hingga pengurusan dan koordinasi keberangkatan para korban.
Sementara itu, kasus ketiga adalah dugaan pengiriman seorang perempuan sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia untuk bekerja. Dalam kasus ini, tersangka berinisial RF diduga menjanjikan pekerjaan serta mengurus tempat penampungan dan keberangkatan korban.
Pengungkapan tiga kasus ini sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 8 tentang KUHP/KUHAP Siap dan Scientific Crime Investigation, khususnya dalam penanganan perkara TPPO.
(Tribatanews)
•












