Zona Kepri

Dugaan Provokasi Pedagang Untuk Menolak Direlokasi,Inspektorat Panggil Oknum ASN Kepri

×

Dugaan Provokasi Pedagang Untuk Menolak Direlokasi,Inspektorat Panggil Oknum ASN Kepri

Sebarkan artikel ini
Saat pedagang gelar aksi menolak direlokasi dari kawasan Gurindam 12
Saat sejumlah pedagang Gurindam 12 menggelar aksi tolak direlokasi dari Kawasan Anjung cahaya Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri – Dugaan provokasi yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Kepri,kepada puluhan pedagang di kawasan Gurindam 12,untuk menggelar aksi penolakan segera ditindaklanjuti.

Inspektorat Kepri akan memanggil oknum  bersangkutan untuk dimintai keterangan dengan ada pemberitaan tersebut.

 

Inspektur Pembantu IV di Dinas Inspektorat Provinsi Kepri, Azakaria menyebutkan, ASN tersebut akan segera dipanggil terkait dugaan memprovokasi puluhan pedagang untuk menolak di relokasi dari kawasan Gurindam 12, Tanjungpinang.

 

Nantinya pemanggilan terhadap oknum ASN bersangkutan akan dilakukan oleh tim di Dinas Inspektorat Kepri.

 

“Akan segera kita panggil, karena kita dapat informasinya beberapa waktu lalu. Saat ini tim lagi ada penugasan,” sebutnya, Kamis (8/6/2023).

 

Dari 267 pedagang di Gurindam12 Tanjungpinang, 10 diantaranya menolak untuk direlokasi di lahan yang telah disediakan oleh pemerintah setempat.

 

Diduga, aksi protes puluhan pedagang ini telah di provokasi oleh seorang oknum ASN Provinsi Kepri yang juga memiliki lapak dagangan di Gurindam12 tersebut.

 

Sekretaris Satpol PP Kepri, Anwar menyampaikan, jika memang ada oknum ASN memprovokasi pedagang untuk menolak di relokasi. ASN itu melanggar aturan tentang pokok-pokok kepegawaian.

 

Anwar juga menyebutkan,sebagai ASN harusnya mendukung program pemerintah, larang berjualan di Gurindam 12 itu merupakan program pemerintah Provinsi Kepri.

 

“ASN itu melanggar aturan pokok kepegawaian. Dia juga melanggar aturan daerah. Saya tidak miliki kewenangan menindak oknum ASN itu, yang bisa menindak instansi terkait,” ujarnya.

 

Seperti diketahui, penertiban pedagang di kawasan Gurindam 12 telah berlangsung selama beberapa hari belakangan ini. Namun, terdapat segelintir pedagang yang masih bersikeras untuk berjualan di lokasi zona merah dengan alasan sepi pembeli.

 

Sementara, ratusan pedagang lainnya yang bersedia di relokasi hingga saat ini masih berjualan di lokasi yang telah di tetapkan oleh pemerintah yakni di belakang Anjung Cahaya, Tanjungpinang.(Upl)