Kabid Humas Polda Kepri Kombes.Pol Drs S. Erlangga pada Kamis 28 November 2019 menyebutkan
barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari tiga orang tersangka dengan YL, AM dan EL dari dua kasus berbeda yang terjadi di bulan November 2019 dan ditangani langsung oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.
Kasus dengan tersangka YL pada senin (11/11), dilakukan penangkapan terhadap tersangka YL di SPBU jalan raya Bandara, Nongsa, Batam. Ketika dilakukan pengeledahan badan dan mobil tersangka, ditemukan satu buah plastik berisikan dua bungkus plastik berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 220 gram. Selanjutnya tersangka diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.
Dari jumlah 220 gram narkotika jenis sabu dimusnahan sebanyak 195,2 gram, pemeriksaan di Puslabfor Polri untuk pemeriksaan sebanyak 20,8 gram dan untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 4 gram.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus dengan tersangka AM dan insial EL, merupakan dua orang anak dibawah umur sehingga tidak dihadirkan pada saat pemusnahan barang bukti,”ungkapnya.
AM dilakukan penangkapan pada Kamis (14/11) di pinggir jalan Brigjen Katamso-Sei Binti, Sagulung Kota Batam, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat 1.060 gram dan ditemukan juga 2 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1.000 butir tablet Erimin.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka EL dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari SM yang saat ini masih dalam Daftar pencarian Orang (DPO)
Dari Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.060 gram dimusnahan sebanyak 1.025,5 gram, untuk pemeriksaan Puslabfor Polri sebanyak 32,5 gram dan untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 2 gram. Sedangkan 1.000 butir tablet Erimin tidak dimusnahkan namun akan dijadikan sebagai alat pembuktian di Pengadilan.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut dihadiri oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M. Pardede S.IK dengan didampingi perwakilan BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, LSM Granat, dan pengacara.***