Polres Tanjungpinang Tangkap 4 Pekerja Sawit Kurir Sabu 25 Kg

Tanjungpinang,Zonakepri-Mobil Avanza berplat Nomor B1132WKE saat ini diamankan Polres Tanjungpinang dan menjadi barang bukti peredaran sabu seberat 25 kg yang akan diedarkan di Kota Jambi.

Mobil Avanza dari jasa travel di Kota Batam tersebut melintas di Kota Tanjungpinang memuat sabu sebanyak 25 paket besar dengan berat 25 Kg.Pengemudi mobil Ade Sukirman mengaku mobil tersebut akan dibawa ke Jambi menggunakan kapal Roro atas perintah R seorang perempuan yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang(DPO).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan, kepada jajaran media Jumat 29 November 2019 mengatakan mobil Avanza tersebut dalam pengawasan Resnarkoba Tanjungpinang sejak 18 November 2019. Hingga mobil tersebut sampai di Jambi pada 26 November 2019.

“Sampai di Jambi ada dua orang yang mengambil isi dalam mobil Avanza tersebut yakni WG (51) dan PR (23). Menurut pengakuan WG dan PR sabu akan diserahkan kepada seseorang di Jambi yakni PN dan AT yang beralamat tinggal merupakan warga Jambi”,ungkap Muhammad Iqbal.

Keempat orang yang sebelumnya bekerja di kebun sawit tersebut berhasil dibekuk tim Resnarkoba Tanjungpinang dan dibawa ke Tanjungpinang menggunakan kapal Roro.

Muhammad Iqbal, mereka tergiur mengedarkan sabu karena upah yang dijanjikan cukup besar. Upah yang diberikan dengan membawa sabu tersebut,uang sebesar Rp 10 juta dan sabu 1 kilo. Kegiatan ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali dengan setiap membawa sabu sekitar 25 kg hingga 30 kg.

“Keempat pengedar telah dibawa ke Tanjungpinang beserta mobil dan sabu seberat 25 yang dikemas dalam 25 Kg paket besar yang dibungkus plastik,” ungkapnya.

Ancaman yang dikenakan pada mereka Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 (2) Undang Undang RI nomor 35Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar ditambah sepertiga. (red)

Comments (0)
Add Comment