Seorang Warga Toapaya Bintan Ditangkap Polisi, Miliki 15 Paket Sabu Siap Edar

Zonakepri.com- Seorang warga Kelurahan Toapaya, Kabupaten Bintan, diamankan Satresnarkoba Polres Bintan setelah kedapatan memiliki 15 paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.

Pelaku berinisial AN ditangkap di kediamannya di Kelurahan Toapaya pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket sabu siap edar serta alat hisap atau bong.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Reka Geofani, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan anggotanya terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, AN mengaku sebagian sabu tersebut akan diedarkan, sementara sebagian lainnya digunakan untuk konsumsi pribadi,” kata dia, Kamis (25/6/2026).

Polisi juga masih memburu pemasok yang diduga menyuplai barang haram tersebut kepada pelaku.

“Kami mengamankan 15 paket sabu beserta alat hisap bong. Pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara,” ujar IPTU Reka Geofani.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut rencananya akan dijual dalam paket-paket kecil dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket.(Jup)

Ditangkap PolisiMiliki 15 Paket sabu siap edarPria Toapaya Bintan
Comments (0)
Add Comment