Tanjungpinang, ZonaKepri -Terdakwa, Said Ismarullah (35) terbukti bersalah melanggar Pasal 361 KUHP Jo Pasal 359 KUHP karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati,” ucap Majelis Hakim, Corpioner dalam amar putusan di PN Tanjungpinang, Senin (6/2/2017).
Selain menjatuhkan pidana 3 Tahun penjara dikurang masa tahananya, Majelis Hakim menetapkan kepada terdakwa menacabut mata pencariannya sebagai tekong pompong penyengat.
“Memerintahkan kepadanya untuk tetap berada dalam tahanan dan membayar denda senilai Rp.5 ribu rupiah.,” ucap Hakim dalam amar putusan.
Sebelumnya, JPU Haryo Nugroho menuntut terdakwa Said Ismarullah 4 Tahun penjara.
Atas putusan tersebut Said Ismarullah menerima putusan tersebut, sementara JPU Haryo Nugroho pikir-pikir.
AAG