Tekong Tragedi Pompong Penyengat Divonis Tiga Tahun Penjara

 

Tekong nelayaan tewas pulau penyengat Said Ismarullah saat mendengarkan amar putusan di PN Tanjungpinang. (foto: aag)ZonaKepri.com – Tekong kapal pompong yang menahkodai 15 penumpang tewas diperairan Tanjungpinang-Pulau Penyengat pada 21 Agustus 2016 lalu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang 3 Tahun penjara.

Tanjungpinang, ZonaKepri -Terdakwa, Said Ismarullah (35) terbukti bersalah melanggar Pasal 361 KUHP Jo Pasal 359 KUHP karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati,” ucap Majelis Hakim, Corpioner dalam amar putusan di PN Tanjungpinang, Senin (6/2/2017).

Selain menjatuhkan pidana 3 Tahun penjara dikurang masa tahananya, Majelis Hakim menetapkan kepada terdakwa menacabut mata pencariannya sebagai tekong pompong penyengat.

“Memerintahkan kepadanya untuk tetap berada dalam tahanan dan membayar denda senilai Rp.5 ribu rupiah.,” ucap Hakim dalam amar putusan.

Sebelumnya, JPU Haryo Nugroho menuntut terdakwa Said Ismarullah 4 Tahun penjara.

Atas putusan tersebut Said Ismarullah menerima putusan tersebut, sementara JPU Haryo Nugroho pikir-pikir.

AAG

divonishakimpenyengatpn tanjungpinangpompongTekong
Comments (0)
Add Comment