Tanjungpinang,Zonakepri- Direktur PT Mandala Krida, Idit Mujijat Tulkin terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu runway (Airfield Lighting System (AFL)) di Bandara Hang Nadim Batam memohon agar majelis hakim membebaskan dirinya.
Hal ini diungkapkan pada persidangan yang digelar Rabu (10/6) di Pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
“Dengan ini kami mohon agar majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan dan mengembalikan nama baiknya di masyarakat,” ujar Bernat saat sidang yang dipimpin hakim ketua Fathul Mudjib.
Permintaan terdakwa dengan dasar, kasus yang didakwakan terhadap dirinya oleh jaksa penuh kejanggalan. Diantaranya tidak adanya hasil audit investigasi dari BPK dan BPKP yang menilai adanya kerugian negara dalam suatu kasus korupsi.
“Dengan adanya kerugian Negara yang disangkakan terhadapnya,Penyidik dalam kasus dugaan korupsi ini tidak melampirkan audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, papar terdakwa melalui kuasa hukumnya, Bernat Uli Nababan dan Edwin Salhuteru membacakan nota pembelaannya.
Selain itu, sambung Bernat, selama proses persidangan berlangsung, saksi ahli dari pihak BPK dan BPKP Kepri tidak pernah dihadirkan ke persidangan.
“Namun jaksa hanya menggunakan keterangan dari saksi ahli dari Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI),” ujarnya.
Beberapa kejanggalan tersebut, juga tertera dalam dakwaan karena seharusnya penyidik dalam bertindak dapat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus korupsi adalah perkara yang berhubungan dengan nilai kerugian negara dan harus jelas tertera resmi nominalnya. Saya menilai kasus ini dipaksakan sehingga bisa berdampak pada penzoliman dan kriminalisasi hukum bagi klien kita,” ujarnya.
Selain Idit, kasus dugaan korupsi dengan pagu dana puluhan miliar rupiah dari dana APBN ini juga menyeret mantan Kepala Bandara Hendro Harijono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bandara Hang Nadim, Waluyo yang menjalani sidang terpisah.
Usai mendengarkan pembacaan nota pembelaan yang disusun rapi dalam puluhan halaman tersebut, sidang kembali ditutup hakim dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda untuk mendengarkan tanggapan jaksa terhadap pledoi terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang korupsi jo pasal 55 KUHP.(rul)