Warga Temukan Seorang WNA Cina Tanpa Dokumen di Pulau Cempedak Bintan

Kantor imigrasi kelas 1 Tanjungpinang menggelar konferensi pers penangkapan WNA Cina tanpa dokumen

Zonakepri.com-Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) Cina yang saat ini dititipkan di rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Tanjungpinang.

Keberadaan WNA Cina berinisial ZQ ditemukan warga berada di Pulau Cempedak Kabupaten Bintan. Atas laporan warga tersebut, maka Kantor Imigrasi kelas 1 Tanjungpinang melakukan pengawasan di lapangan. “Ditemukan seorang WNA Cina di Pulau Cempedak bersama barang bukti perahu, ” sebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang Ujo, Selasa 11 Februari 2025.

Berdasarkan pemeriksaan dan telah dilakukan pemberkasan terhadap WNA Cina ini. Diketahui, ZQ semula akan pergi ke Amerika Serikat. Namun, saat di Thailand dan ketemu dengan sindikat penyelundup manusia, ternyata ZQ tidak bisa berbahasa Inggris dan ditolak. Hingga akhirnya, ZQ membeli perahu dan menuju Langkawi Malaysia hingga tiba di Pulau Cempedak Kabupaten Bintan dengan tujuan akhir Taiwan.

“Kedatangan WNA Cina ini masuk wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan, juga masuk tanpa melewati tempat keimigrasian, “papar Ujo.

Ujo mengatakan, pasal yang dikenakan terhadap ZQ yakni Undang Undang Keimigrasian Nomor 11 pasal 113 dan 119. Untuk pasal 113, ZQ masuk wilayah Indonesia tanpa melewati tempat keimigrasian. Sedangkan pasal 119 masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen dan visa. Oleh karena itu, ZQ diancam pidana diatas 5 tahun.

“Pemberkasan sudah lengkap, besok Rabu 12 Februari 2025 akan diserahkan tersangka dan barang bukti tahap dua ke Kejari Bintan, ” sebut Ujo.

Untuk barang bukti berupa perahu, ditambatkan di Perairan Tanjung Unggat. (rul)

Di Kabupaten BintanDi pulau CempedakKantor imigrasi Kelas 1 TanjungpinangTanpa dokumenWna Cina
Comments (0)
Add Comment