
Zonakepri.com-Event Kemilau Nusantara Kepri 2025 yang digelar Sabtu 27 September di kawasan Kota Lama Tanjungpinang menarik kunjungan masyarakat maupun wisatawan.
Ratusan stan bazar UMKM yang menjual beragam kuliner baik minuman maupun makanan telah digelar mulai 22 September 2025 dan akan berakhir hingga 4 Oktober 2025 di Jalan Merdeka hingga Jalan Teuku Umar Tanjungpinang.
Sejak sore hari, masyarakat sudah berdatangan untuk menikmati beragam kuliner yang dijual dengan harga terjangkau.
Wiwid salah satu penjual makanan camilan berupa martabak telur, tela tela mengaku pada awal berjualan, sangat sepi pengunjung. Namun lama lama, pengunjung bertambah. “Awal jualan, hanya mendapat penghasilan Rp50 ribu saja. Namun pada 26 September bisa meraih Rp200 ribu. Saat Sabtu 27 September sangat ramai pengunjung,”ujarnya.
Sementara itu, ada satu stan yang hanya berjualan minuman dan memberikan kursi dan meja bagi pengunjung yang ingin duduk.
Jumlah pengunjung yang duduk di stan mirip kedai kopi ini cukup ramai. Bahkan meja dan kursi yang disediakan tidak cukup menampung pengunjung yang ingin duduk sambil minum dan menikmati belanjaan makanan atau minuman.
Salah satu pengunjung Dewi bersama anak anak dan suami ketika ingin duduk terpaksa antri menunggu ada pengunjung yang pergi dari kursi dan meja yang hanya disediakan bagi pengunjung stan ini.
Kadis Pariwisata Kepri Hasan dalam kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf terkait mundurnya event Kemilau Nusantara Kepri 2025 sebanyak dua kali, hingga akhirnya terwujud pada Sabtu 27 September 2025.
Hasan mengatakan, pada pelaksanaan event kemilau Nusantara Kepri 2025 telah disuguhkan penampilan dari 18 sanggar seni mulai siang hingga malam hari.
Menurutnya, sepanjang Oktober 2025 akan digelar sebanyak 8 event wisata mulai dari event Bintan Marathon, pagelaran Seni di Batam dan lainnya. “Diharapkan hingga Desember 2025, target kunjungan wisman 1,7 juta tercapai,”harapnya.
Hadir dalam Kemilau Nusantara Kepri 2025, Gubernur Kepri, Ketua TP PKK Kepri, Sekda Tanjungpinang dan unsur Forkopimda lainnya. (rul)












