
Bintan,Zonakepri- Bupati Bintan Apri Sujadi menyerahkan sertifikat kepemilikan lahan warga desa Busung seluas 65 Ha, Sabtu 22 Agustus 2020.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bintan kepada tokoh masyarakat Busung.
Kepala Desa Busung, Rusli menuturkan bahwa sejak tahun 1991, hampir seluruh wilayah Desa Busung masih berstatus milik PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) yang dikuasai oleh perusahaan sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU).
Menurutnya, Bupati Bintan Apri Sujadi mampu menyelesaikan masalah antara warga dengan pihak perusahaan, dimana 65 hektare lahan telah diberikan oleh pihak perusahaan kepada sekitar 175 KK masyarakat Desa Busung.
Sebelumnya, pihak perusahaan melakukan ganti rugi lahan namun tidak kunjung selesai pada masyarakat Desa Busung sekitar tahun 1990-an. Akhirnya pada hari ini sudah menemui titik terang.
Atas pemberian sertifikat ini, atas nama warga Busung menyampaikan terima kasih kepada Bupati Bintan yang telah menyelesaikan persoalan lahan warga Busung.
“Terima kasih kepada Bupati Bintan yang telah menuntaskan persoalan lahan warga, juga kepada jajaran RT, RW, Desa , Kecamatan serta perusahaan,”ungkapnya.
Bupati Bintan Apri Sujadi menyebutkan masyarakat Desa Busung telah memperoleh status kejelasan terhadap lahan yang dimiliki selama ini. Selaku Pemerintah daerah akan melakukan yang terbaik bagi warga.






