
Tanjungpinang,Zonakepri-Polres Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 25 kg, di Halaman Polres Tanjungpinang, Jumat 10 Januari 2020.
Pemusnahan barang bukti narkoba disaksikan Kepala Lapas Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma SIp dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang lainnya.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal dalam keterangan yang disampaikan kepada media menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 25 kg dari empat tersangka. “Mereka merupakan jaringan Internasional Malaysia yang dibawa ke Tanjungpinang melalui laut,”sebutnya.
Mengingat kondisi geografis Tanjungpinang berdekatan dengan negara tetangga dan rawan penyelundupan narkoba yang bisa masuk ke Tanjungpinang melalui pelabuhan penumpang maupun pelabuhan tikus, maka akan didirikan Comand Center yang ada di setiap pelabuhan tikus dan pelabuhan resmi.
“Comand Center dilengkapi alat khusus yang terhubung dengan Disdukcapil. Sehingga bisa diketahui data orang orang diantaranya Daftar Pencarian Orang (DPO),”paparnya.
Alat ini sudah terpasang di tiga daerah di Indonesia yakni Sidoarjo dan Polda Metro Jaya dan Polres Tanjungpinang.(red)






