
Tanjungpinang,ZonaKepri-Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Purwanta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek Tanggul Uruk Tanjung Batu Kundur Kabupaten Karimun menghadirkan 4 Dinas Pekerjaan Umum Kepri, Senin 1 Februari 2016.
Sidang dipimpin hakim ketua Purwaningsih didampingi Zulfadli dan M Fatan dengan Jaksa Penuntut Umum Kajati Kepri dan penasehat hukum terdakwa Nirwansyah SH dan kawan kawan. Keempat pejabat yang dihadirkan sebagai saksi yakni Sumantri, Anugerah, Widodo, Eka Putra.
Menurut kesaksian Sumantri, dirinya bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kepri telah turun ke lokasi proyek sebanyak 2 kali. Terkait adanya dugaan korupsi dalam pembangunan tanggul tersebut.
Sementara itu, Purwanta menyebutkan kontraktor yang bertanggung jawab dalam proyek ini bernama Criatopher hingga sekarang belum ketemu. Meski juga ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, sejak awal dirinya sering berselisih dengan Cristopher sebagai pemenang lelang proyek. Bahkan dirinya sempat hendak mengundurkan diri selaku PPK dan KPA namun Kadis Pekerjaan Umum Kepri Heru bertahan agar dirinya tetap sebagai PPK dan KPA.
Jaksa Penuntut Umum Kajati Kepri Sigit Prabowo menyatakan meski Crisitopher belum ditemukan, namun proses hukum terhadapnya tetap berjalan. “Meski ‘Cristopher belum ditemukan, tapi proses hukum tetap berjalan, dimana sidangnya disebut in absensia. Putusan akhir akan dilakukan sita aset Cristopher,”ujarnya. Bahkan Cristopher juga memiliki kasus di Bengkulu. Sehingga Criatopher jadi rebutan sebagai terdakwa di Bengkulu dan Kepri,”ujarnya.