Tanjungpinang,Zonakepri – Sidang pembacaan tuntutan penggelapan barang bukti narkoba dengan terdakwa Dasta Analis Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan dengan tiga terdakwa lainnya yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Bintan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali ditunda.(13/2/2018)
Penundaan sidang pembacaan tuntutan
ini,sudah yang ketiga kalinya.
Saat sidang akan dimulai,Akmal salah satu jaksa yang yang menangani perkara pengelapan narkoba meminta kepada hakim sidang tuntutan ditunda kembali selama satu minggu.
“Saya meminta maaf kepada Majelis Hakim pembacaan tuntutan tidak dapat dibacakan,karena berkas Rencana tuntutan(Rentut)dari Kejaksaan Agung belum diterima,sebutnya.
Ketua Majelis Hakim, Acepa Sopian Sauri SH, yang didampingi Anggota Mejelis Hakim, Santonius Tambunan SH dan Iriati Khoirul Ummah SH,geram Sebab sudah tiga kali pembacaan sidang tuntutan tuntutan keempat terdakwa belum selesai.
“Penahananya terus berjalan, jadi saya minta pada sidang berikutnya tuntutannya sudah selesai,” ujar Hakim kepada jaksa Penuntut Umum.
Sementara Santonius salah satu Hakim anggota mengatakan, karena telah tiga kali dilakukan penundaan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap keempat terdakwa ini, PN Tanjungpinang akan menyurati Kejagung RI supaya kasus ini menjadi perhatian khusus.
“Kita akan surati Kejagung agar kasus ini menjadi perhatian . Sampai dengan satu bulan, sudah tiga kalipenundaannya dan belum siap juga,” ucapnya.
Dengan ditundanya tuntutan keempat terdakwa dugaan penggelapan barang bukti sabu ini, Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri SH, menunda persidangan hingga hari Selasa (20/2/2018) mendatang.(red)