AdvertorialNatuna

69 Kepala Desa Se-Kabupaten Natuna Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 

×

69 Kepala Desa Se-Kabupaten Natuna Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 

Sebarkan artikel ini
Bupati Natuna Wan Siswandi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 69 kepala desa di Kabupaten Natuna

Natuna,Zonakepri- Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini adalah hal yang menggembirakan, tapi di samping itu ada hal sesuatu yang berbahaya karena bisa mendatangkan beberapa masalah di karenakan jabatan yang terlalu lama Kepala Desa.

Bupati Natuna Wan Siswandi menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa

Hal tersebut di sampaikan oleh Bupati Natuna Wan Siswandi dalam acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Natuna Tahun 2024, bertempat di Gedung Srindit Ranai, Senin, 01/07/2024.

Foto bersama usai pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Natuna

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Natuna No.249 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Natuna, Bupati Natuna Wan Siswandi Mengukuhkan 69 Kepala Desa se-Kabupaten Natuna.

Dalam sambutannya Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan pesan kepada kepala desa agar untuk meluruskan niat dan keinginan untuk memajukan.

“Oleh sebab itu saya berpesan kepada kepala desa agar luruskan niatnya, luruskan keinginannya untuk memajukan desanya melalui pengabdian sebagai kepala desa.” pesannya.

Beliau menyampaikan kepada Kepala Desa agar pengukuhan sebagai motivasi dan semangat untuk memajukan desanya.

“Jadikan pengukuhan ini adalah semangat baru, motivasi baru untuk setiap kepala desa untuk mengabdikan diri untuk membangun desanya masing-masing agar lebih maju dan berkembang.” pungkasnya.

Diakhir sambutannya Beliau juga menyampaikan bahwa anggaran desa cukup besar oleh sebab itu kesalahan kecil harus di hindari dalam pengelolaan keuangan desa.

“Anggaran desa cukup besar, mengindari kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan dengan etika pengelolaan pemerintah yang baik dengan transparan dan akuntabel. Utamakan prioritas kebutuhan masyarakat di desa sesuai peraturan yang telah di atur dalam peraturan desa.” ucapnya.

(Diskominfo/Zubadri)