Tanjungpinang

Anak Buah Bunuh Dan Gasak Uang Pengusaha Besi Tua

×

Anak Buah Bunuh Dan Gasak Uang Pengusaha Besi Tua

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku pembunuhan terhadap pengusaha besi tua digiring ke Polres Tanjungpinanh

Tanjungpinang,Zonakepri-Satreskrim Polres Tanjungpinang bersama Tim Polda Kepri berhasil mengamankan dua tersangka yang telah membunuh dan menggasak uang pengusaha besi tua, pada 5 September 2021 lalu.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menyebutkan, pembunuhan pengusaha besi tua Zainudin  yang beralamat di Jalan Raja.Haji Fisabilillah Km 8 atas Tanjungpinang dilakukan secara terencana oleh kedua pelaku.

Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi pelaku menginginkan uang korban. Mengingat pelaku mengetahui bahwa korban baru saja melakukan transaksi penerimaan uang dalam jumlah cukup besar.

Pelaku utama yakni Jo yang diceritakan oleh istri Korban Heni Marlin pergi bersama korban pada 5 September 2021 dengan mengendarai mobil Avanza Putih milik korban.

Ternyata, pelaku Jo mengajak DD yang masih ada hubungan keluarga dengan Jo untuk membunuh korban.

Menurut penuturan Kasat Reskrim, Jo mengajak korban untuk melakukan transaksi pembelian besi tua di Kijang pada 5 September 2021. Hari sebelumnya, 4 September 2021, Jo telah merencanakan pembunuhan dengan mengajak DD.

Setibanya di Kijang, Korban memarkirkan Mobil Avanza yang dikendarai. Saat itulah, Jo yang duduk di sebelah korban memberi isyarat DD untuk menjerat leher korban dengan tali yang disiapkan DD sebelumnya.

Selanjutnya, Jo bersama DD sempat berhenti di rumah warga untuk mendapatkan cangkul. Selanjutnya, pelaku menggali tanah di Desa Ekang Anculai dibawah tiang sutet untuk menguburkan korban.

Sementara itu, korban yang telah menyiapkan uang tunai untuk pembelian besi tua sekitar Rp 200 juta diambil tersangka. Demikian juga ATM korban yakni Bank Mandiri dan Bank BCA juga diambil Jo.

Usai menguburkan korban, untuk menghilangkan jejak, tersangka menenggelamkan mobil Avanza milik korban di danau biru Kawal Kecamatan Gunung Kijang.

DD yang telah menjalankan aksinya, diberi upah Rp3,5 juta oleh Jo. Selanjutnya Jo melarikan diri dan membeli kendaraan sepeda motor, rumah serta perhiasan menggunakan uang milik korban. Bahkan uang milik korban di ATM BCA sempat ditarik sekitar Rp60 juta oleh Jo. Jo akhirnya dibekuk di Tembilahan Provinsi Riau.

“Pelaku pembunuhan terhadap pengusaha besi tua ini, diancam dengan hukuman mati,”sebut Kasat Reskrim 29 September 2021. (h)