Bintan,Zonakepri – Hendie Devitra, Kuasa hukum PT Gandasari Resources selaku pelapor dalam kasus penggelapan biji bouksit milik PT Gandasari Resources yang dilakukan oleh terdakwa Yon Freddy alias Anton selaku Direktur PT. Lobindo Nusa Persada menyampaikan pihaknya telah mendapatkan informasi terkait adanya putusan tingkat kasasi oleh Hakim Mahkamah Agung dalam kasus yang merugikan kliennya. Bahwa terdakwa Yon Freddi alias Anton yang dilaporkan pihaknya telah divonis terbukti bersalah di Pengadilan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, Jakarta dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun yang merupakan putusan incracht (telah memiliki kekuatan hukum) dalam kasus ini.
“Terdakwa yang kami laporkan itu, ditingkat kasasi telah divonis hakim MA bersalah dan dipidana selama satu tahun penjara, dan putusan kasasi itu telah turun dan disampaikan kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Hendie, di Bintan, Rabu (27/9).
Hendie menyampaikan, kasus ini berawal dari laporan polisi dari pihaknya ke Polres Bintan dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/101/XII/2014/Kepri/ResBintan tanggal 27 Desember 2014 lalu atas tindak pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP yang mengambil dan menjual hasil tambang berupa batu bouksit yang telah dikerjakan oleh PT Gandasari yang dilakukan terdakwa disebuah lahan pertambangan yang terletak di Bukit II, Kampung Duyung, RT 03 RW RW 03 Kelurahan Sei Enam Darat, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada tahun 2013 lalu yang juga sudah pernah disidangkan di Pengadilan Tanjungpinang.
“Dalam sidang di PN Tanjungpinang, terdakwa divonis bebas, namun di tingkat kasasi di MA, terdakwa divonis bersalah. Kami berharap agar pihak Kejaksaan setelah menerima putusan ini dapat melaksanakan putusan tersebut,” ujar Hendie.
Terpisah, Kepala Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan yang dikonfirmasi terkait informasi adanya putusan vonis bersalah terhadap terdakwa dalam kasus ini oleh Hakim MA itu dibenarkan oleh pihak PN Tanjungpinang.
Santonius menyampaikan, vonis dalam kasus penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa atas nama Yon Freddy alias anton itu tertuang dalam perkara No.835 K/PID/2017 tanggal 06 September 2017 yang disidangkan oleh tiga Hakim Mahkamah Agung diantaranya Sofyan Sitompul, Sumardijatmo dan Desnayeti.
“Vonisnya dilakukan pada Rabu tanggal 6 September lalu, dan petikan putusannya sudah kita terima Senin kemarin yang dalam waktu sesegera mungkin salinan petikannya akan kita sampaikan dan beritahukan kepada para pihak baik Kejaksaan maupun pihak terdakwa,” terang Santonius.
Santonius menambahkan, adapun amar petikan putusan kasus tersebut
adalah mengabulkan Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang dan Membatalkan Putusan PN No. 283/ Pid. B/ 2015/ PN. Tanjungpinang.
“Dalam putusan itu juga dibunyikan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan denga pidana penjara selama 1 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa agar ditahan,” tutup Santonius.
Sekedar diketahui, sebelumnya dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, JPU dari Kejari Tanjungpinang menuuntut terdakwa Yon Freddy alias Anton dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang memutus vonis bebas terhadap terdakwa dan menyatakan terdakwa bebas dari tuntutan pidana oleh JPU. Putusan ini pula lah yag menjadi alasan dari pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, Jakarta. (Lae)