
Tanjungpinang,Zonakepri-Program Kerja pasangan calon (Paslon) Gubernur Kepri nomor urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina yang akan memberikan sepeda motor sebagai kendaraan operasional RT RW di Provinsi Kepri yang dilaporkan oleh elemen masyarakat sebagai dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu Kepri masih dalam fase perbaikan laporan.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepri Indrawan pada Kamis 22 Oktober 2020. Menurut Indrawan, laporan elemen masyarakat terkait pemberian sepeda motor untuk RT RW oleh Ansar Ahmad masih belum lengkap. Sehingga diminta kepada pelapor untuk memperbaiki dan melengkapi. “Diberikan waktu selama 7 hari kerja untuk menyempurnakan dugaan pelanggaran pemilu oleh pelapor sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran,”sebutnya.
Dalam laporan yang disampaikan elemen masyarakat kepada Bawaslu Kepri bahwa program kerja pemberian sepeda motor untuk RT dan RW ada dugaan unsur politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Ansar Ahmad.
Menyikapi dugaan pelanggaran pemilu ini, tim pemenangan Ansar Ahmad Ade Angga melalui Suyono Saeran menyebutkan, wacana pemberian sepeda motor untuk RT RW di Provinsi Kepri merupakan program kerja Paslon nomor urut 3. Sama halnya dengan program kerja lain seperti janji menunaikan Umroh atau lainnya yang dilakukan oleh Paslon lain.
Sehingga program kerja ini tidak ada kaitan dengan unsur money politik. Mengingat program kerja dibuat untuk mensejahterakan masyarakat dan melayani masyarakat terutama RT RW sebagai ujung tombak pemerintah di lingkungan masyarakat. Dengan pemberian sepeda motor sebagai kendaraan operasional maka diharapkan memperlancar tugas RT dan RW dalam melayani masyarakat, memantau lebih cepat sehingga mengetahui kondisi warga dengan cepat dan sigap mengatasi persoalan warga. Terutama saat kondisi Pandemi Covid-19 saat ini.
Untuk realisasi pemberian sepeda motor jika terpilih sebagai Gubernur Kepri tersebut, sudah dipikirkan bakal terwujud dalam kurun waktu 4 tahun kepemimpinan. Sehingga tidak serta menerima sepeda motor ketika menang dalam Pilkada. Mengingat untuk pengadaan sepeda motor yang akan diberikan untuk RT RW bersumber dari APBD Kepri kedepannya.
“Pelapor dinilai kurang memahami UU Pilkada, diminta agar pelapor cerdas dalam menyikapi program maupun visi misi pencalonan, jangan malah membuat bahan tertawaan,” sebutnya.
Harapannya kepada Bawaslu Kepri tidak serta merta menindaklanjuti semua laporan tanpa ada bukti juga laporan yang menjatuhkan Paslon dalam Pilkada Kepri. (red)