
Tanjungpinang,Zonakepri-Walikota Tanjungpinang Rahma SIp merilis penambahan 3 warga Tanjungpinang yang terkonfirmasi COVID-19 pada Minggu 11 Oktober 2020.
Penambahan kasus nomor 317 –
319, sesuai dengan hasil pemeriksaan swab dengan metode RT PCR yang dilakukan di BTKL PP Batam. Penambahan kasus tersebut yakni, kasus konfirmasi nomor 317, atas nama Tn.Am, 61 tahun, tinggal di Keluarahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, tidak bergejala, pasien mempunyai riwayat kontak erat dengan kasus konfirmasi nomor 301. Saat ini pasien sudah
melakukan isolasi mandiri.
Berikutnya kasus konfirmasi nomor 318, atas nama Nn.IM, usia 8 tahun, tinggal di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, tidak bergejala, pasien mempunyai riwayat kontak erat dengan kasus konfirmasi nomor 306. Saat ini pasien sudah melakukan isolasi mandiri.
Sedangkan kasus konfirmasi nomor 319, atas nama Tn. Ku, usia 71 tahun, tinggal di Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, tidak bergejala, pasien mempunyai riwayat kontak erat dengan kasus konfirmasi nomor 299. Saat ini
pasien sudah melakukan isolasi mandiri.
Rahma menyebutkan kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang saat ini sebanyak 319 orang, konfirmasi bergejala 100 orang, tanpa gejala 219 orang, kasus perjalanan (impor) 83 orang, kasus konfirmasi kontak erat 207 orang, konfirmasi tidak ada riwayat perjalanan atau kontak erat 29 orang.
Pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit 21 orang, karantina terpadu 2 orang,
isolasi mandiri 5 orang, sembuh 284 orang, meninggal 7 orang.
Menurut Rahma, Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang bersama-sama Puskesmas melaksanakan skrining dan tracing pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien konfirmasi, dan bila memenuhi kriteria kontak
erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode
RT PCR di BTKL PP Batam, RSKI Galang atau di RSUD RAT.
“Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa
adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini. Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan secara
disiplin pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tidak tinggal serumah, teman rumah ataupun di tempat kerja,
sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama. Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin,”ajaknya.
Sementara bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar
tidak menjadi sumber penularan ke keluarga dan orang-orang di sekitarnya. Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu memakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 2 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun.(red)