Kepulauan Riau

BP2D Kepri : Pemkab Anambas dan BIN Selidiki Posting Iklan Penjualan Pulau 

×

BP2D Kepri : Pemkab Anambas dan BIN Selidiki Posting Iklan Penjualan Pulau 

Sebarkan artikel ini
Posting iklan penjualan Pulau di Anambas

Zonakepri.com – Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, memberikan pernyataan tegas mengenai isu penjualan pulau di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yang tengah menjadi sorotan.

Ia menekankan bahwa tidak ada satu pun pulau di Kepri yang boleh diperjualbelikan, baik kepada warga negara Indonesia apalagi kepada pihak asing.

“Saya belum menerima laporan resmi terkait itu. Tapi saya tegaskan, tidak ada pulau yang bisa dijual. Kalau sebatas dikelola oleh investor, itu masih diperbolehkan selama sesuai dengan aturan,” ujar Nyanyang kepada wartawan belum lama ini.

Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya iklan penawaran dua pulau di situs privateislandsonline.com, yang menyebutkan dua pulau di Anambas sedang ditawarkan sebagai satu paket investasi.

Pulau-pulau tersebut masing-masing seluas 141 hektare dan 18 hektare, dan terletak tidak jauh dari kawasan wisata Pulau Bawah, sekitar 200 mil laut dari Singapura.

Nyanyang menekankan bahwa pengelolaan oleh pihak asing memang dimungkinkan, namun hanya sebatas kerja sama investasi. Kepemilikan penuh tidak diperbolehkan.

“Mereka boleh memanfaatkan pulau untuk kegiatan usaha, dengan jangka waktu tertentu, bisa 20 sampai 30 tahun. Tapi kedaulatan tetap di tangan Republik Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri, Doli Boniara, mengonfirmasi bahwa dirinya sudah mengetahui soal iklan tersebut dan telah mengambil langkah cepat dengan melaporkannya ke Gubernur Kepri, Bupati Anambas, serta pihak Badan Intelijen Negara (BIN).

“Saat ini, pihak Kabupaten Anambas bersama BIN sedang menelusuri siapa pemilik pulau yang dimaksud serta siapa yang memposting iklan penjualannya. Ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Doli.

Doli juga menegaskan bahwa regulasi di Indonesia tidak memperbolehkan penjualan pulau, terlebih lagi kepada investor asing.

“Kita hanya membuka ruang bagi mereka yang ingin berinvestasi, bukan membeli. Dan kasus seperti ini sebelumnya juga pernah terjadi,” katanya.

Pemerintah daerah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi penjualan pulau yang beredar secara online tanpa kejelasan.

“Sekali lagi kami tegaskan, pulau-pulau di Kepri tetap berada di bawah kedaulatan Indonesia,” tutup Nyanyang. (Ki)