Tanjungpinang,Zonakepri – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau,kembali mengamankan makanan yang izin edarnya sudah berakhir,saat penggerebekan disalah satu gudang yang terletak di Kilometer 14 arah Tg Uban,Kamis (8/9).
Barang yang diamankan berupa 9 item yang tidak memiliki izin edar atau izin sudah habis dan tidak diperpanjang.
Dari sembilan item tersebut, lima Item diantaranya produk makanan kaleng yang terbuat dari daging babi. Dua item lain berupa kue bulan dan dua item makanan jelly.
Kepala BPOM Kepri Alexander menyatakan makanan kaleng yang mengandung Babi tersebut bisa beredar, namun karena ijin edar sudah berakhir maka tidak boleh beredar dan harus mengurus ijin edar yang baru.
“ Ijin edar hanya berlaku untuk lima tahun sekali, dan harus diperpanjang jika sudah berakhir,”ujarnya.
Jumlah keseluruhan makanan yang di amankan sebanyak 803 pcs.
Diketahui bahwa makanan tersebut berasal dari malaysia dan cina, dengan distributor PT Jaya Pinang Sukses milik Hariyanto.
Sebelumnya BPOM Kepri juga mengamankan ratusan merek kosmetik Illegal dari gudang yang terletak di Jalan Sultan Mahmud Tanjungpinang (red)