
Zonakeori.com – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyoroti keberadaan ratusan hektare lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak digunakan secara optimal di wilayahnya.
Ia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak lagi memperpanjang izin atas lahan-lahan yang telah lama terbengkalai dan terlantar tersebut.
Lis mengungkapkan bahwa total luas lahan HGB yang teridentifikasi tidak termanfaatkan secara maksimal mencapai sekitar 1.637 hektare.
Menurutnya, selama tiga dekade terakhir, sebagian besar lahan itu hanya dikuasai oleh segelintir perusahaan tanpa kontribusi berarti terhadap pembangunan kota.
“Sudah saatnya BPN tidak lagi memberikan perpanjangan izin terhadap lahan-lahan yang ditelantarkan. Jika masih diperpanjang, patut dipertanyakan motif di baliknya, karena ini bisa membuka celah terhadap praktik-praktik koruptif,” ujar Lis, Sabtu 7 Juni 2025.
Pemerintah kota akan secara resmi mengirimkan surat keberatan kepada pihak BPN pada awal pekan depan.
Selain itu, Lis juga menyinggung adanya indikasi pelanggaran dalam pengelolaan tanah HGB, termasuk upaya memecah izin menjadi beberapa sertifikat hak milik yang dinilainya bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Ini masuk dalam dugaan penyimpangan. Proses pendalaman sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan kami berharap dalam waktu dekat bisa diungkap secara terbuka,” lanjutnya.
Lebih jauh, Pemko telah membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui forum rapat koordinasi.
Tujuannya, agar pengawasan dalam pemberian izin lahan HGB dan HGU ke depan lebih transparan dan tepat sasaran.
“Masalah ini jadi hambatan utama dalam menarik investor ke Tanjungpinang. Bagaimana kita bisa menjamin investasi kalau lahan yang tersedia sudah dikunci oleh segelintir pelaku usaha? Maka itu, kami berusaha menuntaskan masalah ini demi menciptakan kepastian bagi para investor,” jelas Lis.
Ia menegaskan bahwa pembenahan tata kelola lahan ini menjadi bagian dari strategi Pemko untuk membuka lebih banyak peluang investasi dan mempercepat pembangunan di Kota Gurindam. (Ki)












