Batam,Zonakepri-Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Kota Batam akan menarik izin usaha minimarket yang masih membandel dengan menjual minuman beralkohol termasuk yang berkadar di bawah 5 persen.
“Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tersebut mengatur tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol (minol) berlaku 16 April 2015,” kata Wan Muhammad Zain, Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag dan ESDM Kota Batam,beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, penjualan mikol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen termasuk bir, dilarang diperjualbelikan di seluruh minimarket, termasuk daerah kawasan berbasis wisata.
Sesuai peredaran Permendag tersebut, katanya, pihaknya sudah menyurati kawasan pelabuhan termasuk seluruh minimarket di Batam atas peraturan tersebut agar dipatuhi mulai tanggal yang telah ditentukan. “Semuanya sudah mengetahui aturan itu, karena kami sudah layangkan surat pemberitahuan sejak Februari lalu,” jelasnya.
Dijelaskannya, jika mulai 16 April 2015 produk-produk yang dilarang tetap dijual, pihaknya akan memberikan peringatan bertahap hingga peringatan penyegelan.
“Peringatan tertulis akan kami sampaikan kalau ada yang membandel. Jika sampai tiga kali masih juga menjual kami tindak tegas dengan menyegel,” tuturnya.(sumber Batamtoday.com)