Tanjungpinang,zonakepri – Pelaku penipuan Arisan Online yang menjadi DPO Polres Tanjungpinang ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang di Bengkalis Provinsi Riau pada minggu(6/8).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro SH, SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, SIK membenarkan akan penangkapan yang telah dilakukan oleh Unit Jatanras Tanjungpinang.
“Tim Jatanras kita sudah mengamankannya dan saat ini masih dalam perjalanan.”terang Andri.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Tanjungpinang Ipda Haris Baltasar merupakan proses penyelidikan secara intens yang dilakukan,berkat kerja keras seluruh tim Jatanras Polres Tanjungpinang bisa menangkap pelaku Ayu.
Ayu yang melakukan penipuan arisan Online dengan korban sebanyak lebih kurang 30 orang berhasil diamankan dirumah kediaman suaminya di Bengkalis Provinsi Riau.
Menurut Andri saat ini Ayu sudah kita amankan berikut barang bukti, Unit Jatanras sedang membawa Ayu dalam perjalanan menuju Tanjungpinang.
“Kalau tidak ada halangan ayu akan sampai sore ini dan akan langsung diambil keterangan guna proses penyelidikan lebih lanjut”ungkap Andri.
Semoga dengan tertangkapnya Ayu, kasus Arisan Online dapat secara terang benderang untuk di periksa ke tahap Peradilan.(red)