Tanjungpinang

Dua Alat Bukti Baru Dugaan Gelar Akademik Palsu Dirut BUMD Tanjungpinang

×

Dua Alat Bukti Baru Dugaan Gelar Akademik Palsu Dirut BUMD Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum pelapor dugaan gelar akademik palsu Dirut BUMD Tanjungpinang siapkan dua alat bukti baru untuk dilaporkan ke Polres Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri – Tim kuasa hukum Hariyun Sagita, selaku pelapor dugaan penggunaan gelar akademik palsu Direktur Utama (Dirut) BUMD Tanjungpinang, Fahmy, akan kembali menyerahkan dua alat bukti ke Satreskrim Polres Tanjungpinang dalam waktu dekat.

“Ada dua alat bukti yang akan kami serahkan kembali ke Polres Tanjungpinang. Pertama, terkait surat pemecatan karyawan BUMD yang viral di media sosial FB. Dimana dalam surat pemecatan tertanggal 26 Maret 2020, Sebagai Dirut masih menggunakan gelar S.Si. Kedua, surat dan spanduk ucapan Hari Raya Idul Fitri. Dimana dalam surat dan spanduk tidak lagi menggunakan gelar akademik,” ujar Dicky Eldina Oktaf, Rabu (3/6/2020).

Pada kesempatan ini, Dicky menegaskan bahwa kliennya melaporkan Dirut PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) ke Polres Tanjungpinang itu terkait penggunaan gelar akademik yang bukan hak-nya. Bukan terkait ijazah palsu.

“Pada prinsipnya, ini masih bersifat dugaan. Namun, kami sudah melampirkan bukti – bukti ke pihak Kepolisian,” tegas Dicky.

Diterangkan Dicky, selain akan menyerahkan bukti tambahan ke Polres Tanjungpinang. Pihaknya juga akan mengirimkan surat ke Kementerian Pendidikan di Jakarta. Selain itu, pihaknya juga akan menyambangi Polres Tanjungpinang untuk menanyakan sejauh mana proses yang telah berjalan.

“Beliau ini pejabat publik. Jadi harus terang benderang. Kedatangan kami ke Polres bukan untuk mengintervensi, tapi kami punya hak untuk mengetahui sejauh mana proses di Kepolisian,” katanya.

Sementara itu, Hariyun Sagita menambahkan, selain melaporkan dugaan penggunaan gelar akademik palsu Dirut BUMD Tanjungpinang itu ke Polisi. Pihaknya juga mengirimkan surat ke DPRD Kota Tanjungpinang untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap Fahmy.

“Laporan ke Polisi ini untuk mengungkap dugaan pembohongan publik yang di lakukan Dirut BUMD itu. Dia ini pejabat publik yang diangkat Wali Kota Tanjungpinang. Jadi harus terang benderang,” ucap Hariyun. (***)