
Tanjungpinang,Zonakepri- Tim Buser Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Bestari berhasil gagalkan aksi pelaku yang mengedarkan uang palsu (Upal) disalah satu warung di jalan Ir Sutami, Tanjungpinang. Minggu (14/2).
“Tersangka Sopian (41) ditangkap saat membeli rokok di salah satu warung di jalan Ir Sutami, Suka Berenang dengan pecahan Rp 100 ribu,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian saat jumpa Pers di Ruangan Rapat Utama (Rupatama), Selasa, (16/02).
Kejadian ini terjadi saat sopian pelaku ,melakukan aksinya di sebuah warung dengan membeli sebungkus rokok ,lalu membayarkan dengan uang palsu ,sipemilik warung mencurigai uang yang diterimanya itu ternyata palsu, dan kemudian melapor ke polisi. setelah mendapat laporan, aparat kepolisian langsung ke TKP dan menangkap pelaku serta menggeledah rumah tersangka.
”Dari rumah tersangka, kita mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nilai total Rp 39.900.000 serta satu unit Printer yang diduga digunakan pelaku untuk mencetak Upal tersebut. Dari Pengakuan, tersangka telah mencetak Upal sebanyak Rp 50 juta,” terang Kapolres.
Atas perbuatan tersangka Sopian dijerat dengan pasal 244 junto pasal 245 KUH Pidana, jo 36 ,jo 26 ayat 2 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang RI dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara(rul)