Tanjungpinang,Zonakepri- Polsek Tanjungpinang Barat berhasil mengungkap peredaran uang palsu pada Minggu 27 Desember 2015. Pelaku berinisial MJ laki laki berusia 36 tahun, kejadian di Jalan Usman Harun Teluk Keriting Tanjungpinang.
Dari penangkapan ini Polsek Tanjungpinang Barat mengamankan barang bukti berupa 276 lembar uang kertas palsu pecahan Rp50 ribu siap edar , 43 lembar uang kertas palsu pecahan Rp50 ribu yang belum dipotong disimpan di semak semak belakang gudang pabrik tahu di Km 8 Jalan Raja Haji Fisabilillah.Jumlah uang palsu yang diamankan dari tangan pelaku mencapai hampir dua puluh juta rupiah.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian didampingi Kasatreskrim dan Kapolsek Tanjungpinang Barat kepada media, Senin 28 Desember 2015 memaparkan, modus peredaran uang palsu tersebut dilakukan MJ yang menyuruh anaknya untuk membelanjakan uang yang diduga palsu ke warung pada 27 Desember 2015.
Polsek Tanjungpinang menerima laporan warga dan langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada seorang laki laki yang mengedarkan uang tersebut dan pelaku diamankan dan dilakukan pengembangan,”Uang tersebut menurut keterangan pelaku berasal dari Yogyakarta,”sebut Kapolres
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 26 ayat 2, 3 junto pasal 36 ayat 2,3 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang junto 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan.(rul)