
Tanjungpinang,Zonakepri-Ratusan karyawan yang bergerak dalam bidang busana PT Swakarya Indah Busana menggelar aksi mogok kerja dan duduk di depan perusahaan yang berlokasi di Km 7 Tanjungpinang, 2 Agustus 2021.
Menurut penuturan seorang karyawan Estu Rahayu yang telah bekerja di perusahaan selama 20 tahun, karyawan melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut gaji mereka. “Terhitung mulai Mei, Juni dan Juli 2021 gaji belum diterima. Hanya pada Mei 2021 dibayar separo,”sebutnya.
Selain gaji belum dibayarkan, BPJS Ketenagakerjaan mereka juga tidak dibayarkan selama setahun lebih oleh perusahaan.
“Kami menunggu keputusan hasil mediasi antara pihak pengusaha dan dinas tenaga kerja,”ungkapnya saat ditanya sampai kapan aksi mogok kerja dilakukan karyawan.
Sementara itu, Kasi Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang Hasudungan Simatupang usai melakukan mediasi dengan pihak perusahaan menyatakan, hak karyawan berupa gaji belum dibayarkan disebabkan produksi menurun sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun perusahaan meminta waktu sampai 19 Agustus mendatang untuk menyelesaikan gaji karyawan yang belum dibayarkan selama dua bulan lebih.
“Kekurangan gaji karyawan bulan Mei akan segera dibayarkan. Sedangkan gaji bulan Juni dan Juli akan dibayar hingga 19 Agustus 2021,” jelasnya.***






