Batam,Zonakepri-Direskrimum Polda Kepri membekuk sembilan tersangka dugaan tindak pidana pelaku perjudian Berkedok gelanggang permainan (Gelper) elektronik di Hokkaido Bear Game lantai 2 Top 100 Tembesi Sagulung Batam, Minggu 25 November 2018.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Julianto, Sik dalam konferensi pers di Media Center Polda Kepri, Senin 26 November 2018 menuturkan, dari hasil penindakan diamankan 15 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan hasil analisa terhadap bukti, penyidik melakukan gelar perkara dengan kesimpulan terduga pelaku sebanyak 9 orang yang telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian. Sesuai dengan pasal 303 Jo 303 bis Jo 55 KUHP.
Modus operandi dalam perjudian Berkedok Gelper elektronik tersebut pemain yang menang dan mendapat koin, menukarkan koin dengan sejumlah uang kepada penukar di dalam lokasi.
Para tersangka tersebut yakni JP selaku pengawas, FI dan YE selaku kasir . Selanjutnya FE selaku kepala teknisi, YA selaku teknisi,TS dan SU selaku penukar. Sedangkan YU dan NI selaku pemain.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa koin mesin permainan, mesin penghitung koin, dua chip mesin permainan, mesin permainan jenis Bubble,mesin permainan jenis Balon (Jurassic Park), uang sejumlah Rp60.800.000 (Enam Puluh Juta Delapan Ratus Rupiah).
“Pelaku dikenakan pasal 303 Jo 303 bis Jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan,”sebut Kombes Pol Drs S Erlangga.(red)