Tanjungpinang,Zonakepri – Dari hasil penyidikan pasca penggerebekekan lapak arena judi dadu atau yang sering disebut cingkoko oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang,tim penyidik telah menetapkan dua bandar dan empat pemain menjadi tersangka.Jumat(27/10) sore.
Dari Keenam tersangka tersebut diantaranya,berinisial IF(46) dan AK(48),yang merupakan bandar yang lainya,FM(47), WA(43), AT(46), dan SL (61) sebagai pemain.
Waka Polres Tanjungpinang Kompol Andy Rahmansyah mengungkapkan,penggrebekan arena judi cingkoko di pelantar hitam Tanjungpinang karena adanya laporan polisi dari seorang warga bernama Sukhoi Adi Komar.
“Pelapornya atas nama Sukhoi Adi Komar, dengan LP A/126/10/2017 Reskrim,” ungkap Andi .
Selain penetapan tersangka semua barang bukti yang digunakan enam pelaku untuk bertaruh telah diamankan.
“Barang bukti yang di amankan, tiga buah Dadu, satu piring putih, satu mangkok hitam, meja tempat bermain, dan uang tunai Rp 14.086.000,- yang di pakai untuk bertaruh,” sebutnya.
Atas perbuatanya keenam tersangka diijerat pasal 303 atau pasal 303 biz. Dua orang bandar dijerat Pasal 303 KHUP, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, sementara keempat tersangka lain pasal 303 Biz, ancaman maksimal 4 tahun penjara.(red)