Home » Head Line » Gubernur Kepri Tetapkan UMP Kepri Tahun 2022 Naik 1,49 Persen

Gubernur Kepri Tetapkan UMP Kepri Tahun 2022 Naik 1,49 Persen

pemprov

Gubernur Kepri H Ansar Ahmad

Tanjungpinang,Zonakepri-Gubernur Kepri H Ansar Ahmad mengeluarkan surat keputusan nomor 1329 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Kepri (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 3.050,172 per bulan.

Surat keputusan tersebut ditetapkan di Tanjungpinang, tertanggal 19 November 2021. Keputusan Gubernur tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

Dalam surat keputusan disebutkan bahwa besaran UMP tersebut diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun, berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan perusahaan.

Sementara itu, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.

Bagi Kabupaten Kota dalam hal upah minimum kabupaten kota tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas upah minimum kabupaten kota, maka Bupati Walikota harus merekomendasikan kepada Gubernur Kepri nilai upah minimum tahun berjalan berpedoman pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Nilai UMP Kepri tahun 2022 mengalami kenaikan Rp44.712 atau naik 1,49 persen dibandingkan UMP tahun 2021 sebesar Rp3.005.460.

Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Kepri Afyendri, nilai UMP Kepri memang diprediksi naik 1-2 persen sama dengan provinsi lain seperti Lampung dan Bangka Belitung.

“Kenaikan upah memang diprediksi naik 1-2 persen, mengacu ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 dengan indikator diantaranya inflasi dan pertumbuhan ekonomi,”ungkapnya Minggu 21 November 2021.

Menurutnya, kenaikan upah mengacu UU Cipta Kerja dan aturan turunannya diprediksi sama se-Indonesia. Meskipun untuk Provinsi Kepri khususnya Kota Tanjungpinang bukan termasuk daerah penghasil seperti daerah lain di Indonesia, yang memiliki harga kebutuhan lebih mahal. Namun, untuk upah pekerja, harus mengalami kenaikan sama dengan daerah lain di Indonesia. (h)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top