Zona Kepri

Berikut Tanggapan Kades Pengujan Terkait Pembuatan Tambak Udang Belum Ada Ijin 

×

Berikut Tanggapan Kades Pengujan Terkait Pembuatan Tambak Udang Belum Ada Ijin 

Sebarkan artikel ini
Kades Pengujan Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan

Bintan,Zonakepri-Beroperasinya tambak udang di Desa Pengujan Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan, membuat nelayan resah pasalnya hasil tangkapan nelayan berkurang.

Setelah ditelisik, ternyata usaha tambak udang tersebut belum mengantongi ijin dari instansi terkait salah satunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan.

Selanjutnya, Polres Bintan pun telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik tambak udang juga Kepala Desa Pengujan.

Menurut keterangan Kades Pengujan Zul Fitri ditemui Selasa 14 Mei 2024 mengungkapkan, pada 24 September 2023 pengusaha tambak udang mengajukan permohonan pembuatan perijinan ke Desa Pengujan. Selanjutnya, Kades Pengujan Zul Fitri menjawab pengajuan pembuatan tambak udang dengan memberi rekomendasi pada 2 Oktober 2023 dalam bentuk rekom untuk mereka mengurus ijin selanjutnya ke dinas terkait.

“Ada beberapa surat yang dipenuhi untuk permohonan ke dinas diantaranya dokumen seperti OSS, surat kesepakatan kedua pihak antara pemilik lahan dan pengusaha tambak udang serta tata ruang,”jelasnya.

Sementara itu, terkait sosialisasi kepada masyarakat terkait akan dibangunnya tambak udang, Zul Fitri mengaku belum memberi sosialisasi kepada masyarakat. Mengingat untuk sosialisasi butuh pendampingan dari dinas terkait.

Salah satu nelayan pengujan Razak mengatakan seharusnya yang dilakukan kades sebelum memberikan rekomendasi kepada pengusaha tambak terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kades seharusnya menanyakan kepada pengusaha tambak apakah sudah memiliki izin. Jika tidak memiliki izin seharusnya kades menunggu izin terbit, baru dilakukan pembuatan tambak,”sebutnya.

Seperti telah diberitakan media selama ini, tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bintan bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bintan telah mengecek lokasi pembangunan tambak udang, di Desa Pengujan Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan melalui Ipda Adi Satrio Gustian menyebutkan, dari hasil penyidik Tipiter dan KPHP yang turun ke lokasi dan diketahui tambak udang berada di kawasan putih.

Artinya artinya lokasi tersebut bisa digunakan untuk kegiatan apapun termasuk tambak udang.

Selain hasil dari KPHP, pengusaha tambak juga belum mengantongi izin dari Dinas PU, DLH dan PTSP Bintan.

“Yang bersangkutan sudah mengajukan ijin namun belum keluar dari dinas terkait. Sehingga untuk sementara kegiatan dihentikan,”ujarnya.

Bahkan Dinas Lingkungan Hidup  (DLH) Kabupaten Bintan melalui Sekretaris DLH Nepy Purwanto mengatakan terkait tambak udang ini telah meminta kepada pengusaha untuk menghentikan pembuatan tambak udang Desa Penghujan Kecamatan teluk Bintan karena belum memiliki ijin. (rul)