
Zonakepri.com – Hingga 24 Juli 2025, realisasi pendapatan dari sektor perparkiran di Kota Tanjungpinang tercatat mencapai Rp925.913.700 atau setara 48,7 persen dari total target yang ditetapkan sebesar Rp1,98 miliar. Target tersebut merupakan hasil rasionalisasi dari target sebelumnya di tahun 2024 yang mencapai Rp3 miliar.
Plt. Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Abdurrahman Djou, menjelaskan bahwa rasionalisasi target dilakukan berdasarkan realisasi pendapatan tahun lalu yang berkisar antara Rp1,6 hingga Rp1,7 miliar, dengan estimasi kenaikan sekitar 10 persen untuk tahun berjalan.
“Penurunan target ini juga bagian dari rekomendasi BPK dan BPKD, yang meminta agar perhitungan dilakukan berdasarkan potensi riil di tiap titik parkir,” kata Abdurrahman.
Saat ini, Dishub Tanjungpinang mencatat ada 179 juru parkir aktif, tersebar di 176 titik lokasi parkir. Jumlah ini meningkat dari bulan sebelumnya yang berjumlah 176 juru parkir.
Namun, Abdurrahman mengakui masih terdapat sejumlah juru parkir yang tidak konsisten dalam melakukan penyetoran pendapatan harian.
Bahkan, ada yang menyetor jauh di bawah angka minimal potensi yang telah ditentukan, misalnya Rp50 ribu per hari.
“Kami mendapati dua masalah utama, yaitu juru parkir yang tidak menyetor secara rutin, dan tidak menyetor sesuai potensi titik parkir. Ini berdampak pada capaian pendapatan secara keseluruhan,” ujarnya.
Dia menambahkan, titik-titik dengan kontribusi tertinggi antara lain berada di sekitar Mr Blitz jalan Basuki Rahmat. Di lokasi-lokasi ini, satu juru parkir bisa mengumpulkan hingga Rp200 ribu–Rp300 ribu per hari, tergantung volume kendaraan yang parkir.
Namun, hanya berjarak beberapa meter, potensi tersebut bisa turun drastis hingga hanya Rp50 ribu.
“Jadi, kita tidak bisa bicara wilayah. Tapi harus per titik, karena karakteristiknya sangat tergantung pada volume dan aktivitas usaha di sekitar lokasi parkir,” terang Abdurrahman.
Terkait penarikan retribusi, berdasarkan Perda, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.
Namun, ia mengakui masih ditemukan praktik pungutan liar di beberapa titik, termasuk di sekitar pusat perbelanjaan TCC, yang mengenakan tarif di luar ketentuan.
“Di titik-titik seperti di depan TCC, itu sebenarnya area larangan parkir. Tapi masih ada yang menarik pungutan. Bahkan beberapa kali kami bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melakukan penertiban,” ungkapnya.
Pengawasan di lapangan menurutnya belum maksimal, sebab keterbatasan personel menyebabkan tidak semua titik bisa diawasi setiap hari.
Untuk mengatasi ini, pihak Dishub mengandalkan laporan masyarakat melalui sistem “Follow Me” sebagai jalur aduan insidental.
“Kita memang masih kesulitan melakukan pengawasan penuh setiap hari di semua lokasi. Saat satu titik diamankan, muncul lagi titik baru yang bermasalah. Jadi sifatnya terus berpindah dan kami bergerak berdasarkan laporan masyarakat,” pungkasnya. (Ki)










