Zonakepri.com-Persoalan distribusi dan harga minyak goreng rakyat merek MINYAKITA di Kabupaten Bintan mendapat perhatian dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang-Bintan.
HMI mendorong pemerintah daerah bersama Satgas Pangan dan aparat penegak hukum untuk memastikan tata kelola distribusi MINYAKITA berjalan sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen.
Hal tersebut disampaikan Ilham Bani Arrasyid, Formateur/Ketua Umum HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan, menyikapi adanya pemberitaan mengenai temuan penjualan MINYAKITA di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta munculnya dugaan persoalan dalam rantai distribusinya.
“Kami melihat persoalan MINYAKITA ini harus disikapi secara serius, tetapi tetap dengan mengedepankan data dan proses hukum. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran dalam distribusi, penimbunan, permainan harga, ataupun praktik yang merugikan konsumen, maka harus diusut secara transparan dan ditindak sesuai ketentuan,” ujar Ilham 1 September 2026.
Menurutnya, pemerintah dan aparat tidak cukup hanya melakukan pengecekan di tingkat pengecer. Rantai distribusi dari produsen, distributor hingga pengecer perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab terjadinya perbedaan harga di lapangan.
Hal ini penting karena Satgas Pangan Bintan sebelumnya menemukan MinyaKita dijual Rp17.500 per liter di Pasar Barek Motor Kijang, sementara HET yang berlaku sebesar Rp15.700 per liter. Satgas kemudian menyatakan akan menelusuri jalur distribusi dari distributor hingga pengecer.
“Kalau persoalannya hanya terjadi di tingkat pengecer, tentu harus dilihat apa penyebabnya. Tetapi kalau ada mata rantai distribusi yang membuat harga meningkat secara tidak wajar, itu yang harus dibuka. Jangan sampai masyarakat sebagai konsumen justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegasnya.
Ilham juga mengingatkan bahwa Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat mengatur bahwa pengecer wajib menjual Minyak Goreng Rakyat dengan harga di bawah atau sama dengan HET. Pemerintah menetapkan HET MINYAKITA sebesar Rp15.700 per liter.
Selain itu, tata niaga MINYAKITA juga perlu diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi. HMI meminta pemerintah memastikan jalur distribusi berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terdapat praktik yang dapat menyebabkan kelangkaan maupun kenaikan harga di tingkat masyarakat.
“Bagi kami, MINYAKITA bukan sekedar komoditas perdagangan. Ini berkaitan langsung dengan kebutuhan rumah tangga dan keberlangsungan UMKM. Ketika harga naik dan pasokan tidak stabil, masyarakat kecil dan pelaku usaha yang paling cepat merasakan dampaknya,” katanya.
HMI juga mendorong Satgas Pangan Polres Bintan, Dinas Perdagangan, serta instansi terkait untuk membuka hasil pengawasan kepada publik secara proporsional. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, HMI meminta adanya tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga perlu menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi bahwa harga di atas HET, tetapi tidak mengetahui apa penyebabnya. Publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai bagaimana MINYAKITA didistribusikan dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi penyimpangan,” tambahnya.
Ia menegaskan, HMI tidak ingin persoalan ini diarahkan menjadi tudingan terhadap pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan. Namun, dugaan yang muncul harus dijawab melalui proses investigasi yang objektif.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum dengan menuduh pihak tertentu. Tetapi dugaan yang berkembang harus dijawab dengan pemeriksaan yang serius. Kalau benar ada pelanggaran, tindak tegas. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga kepada publik. Prinsipnya sederhana, distribusi harus transparan, harga harus sesuai ketentuan, dan masyarakat harus dilindungi,” pungkas Ilham. (Ilham)












