
Tanjungpinang,Zonakepri – Wira Darmawan, karyawan Toko Deny Permata nekat menggelapkan dan menggadaikan perhiasan emas di tempatnya bekerja,karena butuh biaya untuk berobat. (18/2/2021).
Ini dikatakannya,saat pemeriksaan oleh penyidik,di Polsek Tanjungpinang Kota Jalan Gambir Tanjungpinang.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Ipda Hendry mengungkapkan, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi terhadap pelaku,akhirnya Pelaku Wira Darmawan mengaku bahwa dirinya yang melakukan pencurian.
“Pelaku langsung di tetapkan tersangka, pelaku baru 7 bulan bekerja di toko emas dan dirinya yang memegang kunci termasuk yang memasukkan emas kedalam etalasi,”sebutnya.
Hendry menambahkan dari hasil pemeriksaan total perhiasan emas yang digadaikan pelaku kurang lebih seberat 144,09 gram.
“Setelah kita hitung dari 32 surat gadai yang kita dapat,total kerugian pemilik took(korban) sekitar 80 Juta”,sebutnya.(Red)












