
Tanjungpinang,Zonakepri – Menanggapi permasaalahan yang dialami Dirut BUMD PT TMB Kota Tanjungpinang,Plt Walikota Tanjungpinang,Rahma menyebutkan, sikap Pemko sebagai pemegang saham masih menunggu proses hukum dan menyerahkan seluruh penanganan permasalahan hukum Fahmi pada pihak Kepolisian.
Menurut Rahma,sebagai warga negara yang baik, dan taat hukum, kita tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah sebelum permasalahan itu berkepastian hukum atau inkrah
“Kita tunggu kepastian hukum yang bersangkutan lebih dulu,setelah kita peroleh kepastiannya baru kita mengambil langkah atau kebijakan strategis Kami percaya Kepolisian bekerja secara profesional,,”sebut Rahma,Selasa(7/7/2020).
Rahma menambahkan, permasalahan yang dihadapi Dirut BUMD PT. TMB adalah permasalahan perseorangan. Penyidik berkeyakinan yang bersangkutan diduga menggunakan gelar yang bukan haknya, hal ini jelas dapat didefenisikan bukan kesalahan komunal BUMD atau jajarannya.
Rahma juga mengatakan,dirinya pernah memanggil kedua direktur BUMD PT. TMB,terkait peningkatan dan pengembangan perusahaan dan meminta mereka untuk membuat Fakta integritas.
“Bila dalam jangka waktu yang ditentukan mereka tidak mampu membawa perubahan peningkatan dan pengembangan perusahaan untuk bersedia mengundurkan diri”,ungkapnya.
Sebelumnya,Fahmi Dirut BUMD PT TMB Kota Tanjungpinang ,ditetapkan statusnya oleh Polres Tanjungpinang,dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah Gelar perkara , dalam kasus dugaan penggunaan gelar Akademik palsu yang digunakan Dirut BUMD.(***)












