Tanjungpinang,Zona kepri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mulai 30 Januari hingga 1 Februari akan melalukan verifikasi partai politik lama sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 53/PUU-XV/2017 agar KPU melalukan verifikasi ulang seluruh partai yang akan mengikuti pemilu 2019.
Sebelum melakukan verifikasi, KPU Tanjungpinang mengundang 12 partai di Tanjungpinang di Hotel CK guna menjelaskan PKPU No 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verfikasi Dan Penetapan Parpol 2019.
“Di Hari pertama, kita akan melakukan verification empat partai, hari kedua empat partai dan hari terakhir empat partai,” kata Ketua KPU Tanjungpinang, kemarin.
Untuk itu, menurut nya, 12 partai lama harus mempersiapkan berkas yang disiapkan seperti SK pengurus, pengurus 30 persen perempuan, kantor kantor, dan jumlah sampling anggota.
“Semua berkas itu disiapkan termasuk daftar anggota yang akan dicheck,” kata Robby.
Di tempat yang sama, Dewi Haryanti, Devisi Hukum KPU Tanjungpinang menambahkan, waktu verifikasi tiga hari karena keterbatasan waktu yang dimiliki.
“Untuk itu, seluruh berkas yang berkaitan disiapkan,” katanya.
Dia menambahkan, kantor parpol untuk pemilu harus tetap sampai pemilu 2019.
“Parpol segera menyiapkan nama nama anggota parpol yang disiapkan kepada Kpu Tanjungpinang untuk disampling sebelum tanggal 30 Januari 2018,” imbuhnya.(red)