Tanjungpinang

Lima Pelaku Ilegal Fishing Gunakan Peledak Di Tambelan Dibekuk

×

Lima Pelaku Ilegal Fishing Gunakan Peledak Di Tambelan Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Kelima pelaku ilegal fishing sudah dibekuk aparat keamanan bersama warga di Tambelan

Tanjungpinang,Zonakepri-Personil Polsek Tambelan bersama Kepala Desa Pulau Mentebung, Ketua Nelayan, Kepala Dusun dan warga Pulau Mentebung berhasil menangkap seorang dari lima orang pelaku ilegal fishing di Pulau Pejantan Desa Mentebung Kecamatan Tambelan, pada Jumat 31 Januari 2020.

Ary Bin Syamsudin yang berasal dari Kalimantan Barat tersebut bertindak selaku Abk penyelam
dan sempat melarikan diri saat keempat kawannya ditangkap pada 27 Januari 2020.

Sementara keempat pelaku ilegal fishing yang lain yakni Lasiba Bin La Abu asal dari Pemangkat, Kalbar selaku Abk pemegang selang, Zuliardi Bin Mis asal dari Selakau, Kalbar bertindak selaku Abk koki, La Ane Bin Hamsi asal Pemangkat Kalbar bertindak selaku Kapten atau Tekong dan Perakit Bahan Peledak,Jero Bin La Ode, asal dari Selakau, Kalbar bertindak selaku Abk Es Ikan.

“Dengan ditangkap dan diamankannya satu orang pelaku Illegal Fishing, maka kelima orang pelaku Illegal Fishing menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Pejantan Desa Mentebung Kecamatan Tambelan pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 telah berhasil ditangkap dan diamankan semuanya,”papar Kapolsek Tambelan Ipda Misyamsu Alson.

Direncanakan pada hari ini, Jumat 31 Januari 2020 pelaku ilegal fishing akan diberangkatkan ke Pulau Mentebung / Pulau Tambelan dan masih menunggu Transportasi untuk menjemput di Pulau Pejantan. (red)