Tanjungpinang,ZonaKepri-Lolita, yang didakwa sebagai seorang makelar kasus dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyampaikan pledoi atas tuntutan jaksa Penuntut Umum kajari Tanjungpinang dengan hukuman 1 tahun kurungan.
Pledoi yang dibuat dan ditulis tangan sendiri diatas lembaran kertas oleh Lolita dibacakan secara singkat dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dipimpin hakim ketua Elyta Ras Ginting dengan jaksa Penuntut Umum Rudi Bona Sagala pada Selasa 16 Februari 2016.
Dalam pledoi tersebut Lolita menyatakan rasa penyesalan atas perbuatan yang dilakukan selaku makelar kasus, dimana dirinya meminta sejumlah uang kepada terdakwa dengan iming iming bisa membantu meringankan hukuman terdakwa. Menurut penuturan Lolita kepada majelis hakim kerugian yang dialami terdakwa senilai Rp7 juta telah dikembalikan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rudi Bona Sagala menyebutkan kerugian yang dialami terdakwa bukanlah Rp7 juta seperti yang disampaikan Lolita. Melainkan sekitar Rp14 juta. Kerugian tersebut juga belum dikembalikan oleh Lolita. “Lolita sampai saat ini belum mengembalikan kerugian yang dialami terdakwa,”paparnya. (rul)