Tanjungpinang,Zonakepri-Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur berhasil membekuk pelaku dugaan kasus pencabulan yang dialami Bunga (16), seorang remaja dibawah umur di Jalan Ganet KM 11 Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Wahyu Norman Hidayat, Senin 21 Desember 2015 membeberkan kepada media, bahwa tiga pelaku dugaan pencabulan terhadap bunga, yakni S,N dan A selaku abang korban telah dibekuk. Pelaku S yang berusia 23 tahun dibekuk di rumahnya Jalan Ganet pada Kamis 17 Desember 2015, Selanjutnya pelaku N juga berusia 23 tahun dibekuk pada Jumat 18 Desember 2015 di KM 12 arah Tanjung Uban. Sedangkan abang korban A dibekuk pada Minggu 20 Desember 2015.
Saat dilakukan pemeriksaan, S mengaku telah mencabuli bunga sebanyak 3 kali dan N mengaku mencabuli bunga sebanyak 2 kali. Menurut penuturan Abang korban A dirinya berbuat pencabulan bersama temannya tersebut dengan alasan dipengaruhi minuman keras karena sedang mabuk mabukan di rumahnya. Bahkan S juga mengaku dirinya berbuat atas dasar suka sama suka dengan bunga.
“Saya menginap di rumah A selama 2 minggu dan sempat mabuk mabukan dan mencabuli bunga atas dasar suka sama suka,”ujarnya.
Bunga (16), diduga telah dicabuli oleh dua pria, S (23) dan N (23) sebagai pelaku di rumah di Jalan Ganet KM 11 Tanjungpinang, Kamis Desember 2015 dini hari. Ironisnya, dua pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan tersebut diketahui sebagai teman dekat dari abang kandung korban itu sendiri. Kejadiannya, juga diduga berlangsung saat gadis remaja tersebut tengah tertidur lelap di kamar rumah milik orang tuanya sendiri.
Pelaku dapat dijerat sesuai Pasal 81 juncto 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(rul)