Tanjungpinang,Zonakepri- Dalam Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar),yang dilakukan selama sebulan ( 21 maret / 21 April ), Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil membekuk lima pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu masing-masing berinisial An, Sl, Lm, Sa, dan Ia.
Salah-satu Dari lima pelaku yang ditangkap ,merupakan seorang oknum polisi berinsial (LM) berpangkat Brigadir,diduga merupakan pengedar.
“Kita tangkap lima pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu,satu diantaranya merupakan oknum polisi diduga merupakan pengedar,karena dari barang bukti yang kita amakan dari tangan pelaku lebih dari satu gram yaitu dua koma satu Gram, , Namun dalam hal ini masih dalam proses pemeriksaan dan masih kita dalami.” Ujar Abdurrahman Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang.
Namun saat ditanya terkait tempat Oknum Polisi Bertugas , Abdurahman enggan mengutarakan dimana oknum polisi tersebut bertugas saat ini.
”Kalau dimana dia berdinas, tentu kita sudah pada tau semua ,. Yang jelas saat ini, pelaku sudah ditangani pihak Provost,” Tambahnya
Dari penangkapan kelima pelaku Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang mengamankan sebanyak lima koma delapan delapan gram Narkoba jenis sabu.
Selain itu juga diamankan sepeda motor jenis Tiger BP 2517 QT warna hitam,satu unit timbangan digital,seperangkat alat hisap sabu (Bong),satu ikat kantong plastic transparan dan satu unit Hp Samsung lipat.
Akibat perbuatanya kelima pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rul)