Hukrim

Modus Promosi Judol Sasar Warga Lewat Iklan dan Spam

×

Modus Promosi Judol Sasar Warga Lewat Iklan dan Spam

Sebarkan artikel ini
Kasubdit 2 Ditres Siber Polda Sulteng, Kompol Dr. Alvian Johan Komaling (F-Tribatanews)

Zonakepri.com– Tawaran judi online (judol) kini semakin mudah ditemukan di ruang digital.

Warga bahkan tak perlu mencari situs perjudian, karena promosinya muncul tiba-tiba lewat iklan, komentar spam di media sosial, hingga pesan pribadi di ponsel.

Modus ini menjadi perhatian Ditres Siber Polda Sulawesi Tengah seiring maraknya promosi perjudian yang memanfaatkan kebiasaan masyarakat menggunakan perangkat digital.

Kasubdit 2 Ditres Siber Polda Sulteng, Kompol Dr. Alvian Johan Komaling, mengatakan pola kejahatan siber terus berubah mengikuti perkembangan teknologi.

“Karakteristik kejahatan siber tentunya berkembang mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. Dulu orang berjudi secara konvensional, sekarang melalui HP saja orang sudah bisa,” kata Alvian, Minggu (4/10/2026).

Menurutnya, salah satu modus yang kerap digunakan adalah promosi terselubung lewat iklan maupun spam komentar. Tawaran itu biasanya dibuat semenarik mungkin dengan iming-iming untung besar hanya dengan modal kecil.

Pola tersebut membuat judi online seolah menjadi cara cepat mendapat uang. Padahal, ketika kalah, korban akan terdorong untuk terus melakukan deposit demi mengejar uang yang hilang.

Alvian mengingatkan, kebiasaan mengejar kekalahan itu bisa membuat pengeluaran membengkak, bahkan menguras gaji dan sumber keuangan lainnya. Risikonya semakin berat ketika pelaku judi mulai berutang untuk kembali bermain.

Untuk mencegah penyebaran konten judol, Ditres Siber Polda Sulteng melakukan patroli siber 24 jam. Petugas memantau berbagai konten promosi judi online dan pinjaman online ilegal yang membahayakan masyarakat.

Hasil temuan patroli itu ditindaklanjuti dengan permintaan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Polisi juga mengimbau masyarakat agar:

1.  Tidak menyebarkan tautan judi online

2.  Tidak meminjamkan rekening maupun kartu identitas kepada orang tak dikenal

3.  Menyimpan bukti jika menemukan dugaan aktivitas perjudian di ruang digital

4.  Segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan konten judi online

“Dengan semakin beragamnya modus promosi, kewaspadaan menjadi langkah penting agar masyarakat tidak mudah terjebak. Tawaran yang terlihat sederhana lewat layar ponsel bisa menjadi pintu masuk kerugian finansial yang lebih besar,” pungkas Alvian. (Tribatanews)