Nasional

Nurdin Raup Rp8,8 miliar Dugaan Hadiah Pengusaha dan Gratifikasi OPD

×

Nurdin Raup Rp8,8 miliar Dugaan Hadiah Pengusaha dan Gratifikasi OPD

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta,Zonakepri-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Nurdin Basirun mantan Gubernur Kepri 4 Desember 2019.

Sidang dipimpin hakim ketua Yanto yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam rilis yang disampaikan KPK, Nurdin Basirun dijerat dua dakwaan yakni selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dari sejumlah pengusaha dengan menandatangani surat ijin prinsip pemanfaatan ruang laut, ijin lokasi reklamasi dan ijin reklamasi sedangkan dakwaan kedua Nurdin Basirun menerima gratifikasi (suap) yang berhubungan dengan jabatan bersumber dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri dalam kurun waktu 2016 hingga 2019.Total uang hasil hadiah dan gratifikasi tersebut mencapai Rp8,8 miliar.

Pengusaha yang memberikan hadiah diantaranya Kock Meng yang diserahkan melalui Edy Sofyan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Budi Hartono mantan Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri. Nurdin menandatangani surat ijin prinsip penataan dan pemanfaatan laut Nomor 120/0796/DKP/SET tanggal 7 Mei 2019 tentang permohonan ijin prinsip pemanfaatan ruang laut di lokasi lahan laut Piayu Laut Piayu Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 Ha. Selain itu Nurdin Juga menandatangi surat ijin prinsip pemanfaatan ruang laut Nomor 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 tentang permohonan ijin prinsip pemanfaatan ruang laut di Pelabuhan Sijantung Jembatan Lima Atas atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2Ha.

Terkait dua ijin prinsip pemanfaatan ruang laut tersebut, sudah direncanakan masuk rencana peraturan daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.

Namun, ijin yang ditandatangani tersebut bertentangan dengan peraturan Gubernur Kepri Nomor 57 Tahun 2017 yang diubah dengan peraturan Gubernur Kepri Nomor 31 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu Provinsi Kepri, yang menyebutkan jenis perijinan dan non perijinan sektor kelautan dan perikanan termasuk ijin pemanfaatan ruang laut sampai 12 mil diluar minyak dan gas bumi diselenggarakan melalui pelayanan terpadu satu pintu.

Sementara itu, penerimaan uang hasil gratifikasi yang bersumber dari OPD kurun waktu 2016 hingga 2019 diantaranya Abu Bakar kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat senilai Satu Miliar Lima Puluh Lima Juta sebagai pemberian fee proyek sosial tahun 2017 hingga 2019.

Saat KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas Gubernur pun ditemukan uang rupiah dan mata uang asing terdiri dari Rp3,3 miliar rupiah, 963 dolar Singapura, 407 Ringgit Malaysia dan USD 34.803. Uang yang ditemukan tersebut berada di dompet Akgner, dompet Bally Switzerland, tas jinjing senilai Rp87 juta, koper Rp463 juta, kantong plastik Rp100 juta, goody bag Rp414 juta dan lainnya.

“Berdasarkan pemeriksaan dan bukti, Nurdin Basirun diancam pidana pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001,”sebut Febri Diansyah selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat atau dikenal juru bicara KPK.(red)