
Tanjungpinang,Zonakepri-Seorang oknum anggota Polres Tanjungpinang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Batam-Tanjungpinang. Oknum tersebut bertugas di bagian Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Rilis yang diterima media, kronologis penangkapan pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekitar pukul 23.45 Wib, Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap tindak pidana Narkoba dan menangkap dua orang tersangka.
Kedua tersangka memiliki identitas Ra pekerjaan swasta, beralamat di Jl Sultan Syahrir No 32 Kota Tanjungpinang dan
Ke pekerjaan POLRI (Ba Satreskrim Polres Tanjung Pinang) beralamat Km 14 Jalan Bangun Rejo Samping Akbid No 13 Kota Batam.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Barelang yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didepan Mall Pelayanan Publik Batam Center – Kota Batam ada pengiriman/transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku (satu orang pelaku adalah anggota Polri) dan ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga Sabu dari kantong plastik berwarna putih, dan pada saat ditanyakan, pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis serbuk kristal diduga Sabu adalah miliknya sendiri yang rencananya akan dibawa ke Tanjung Pinang dan diserahkan kepada IK (warga binaan Lapas Tanjung Pinang).
Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 102 (seratus dua) gram.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SIk menyatakan pihaknya tidak menutupi adanya anggota yang terlibat dalam perantara narkoba yang ditangkap di Kota Batam oleh Satresnarkoba Polres Barelang pada Sabtu 19 Maret 2021.
“Kapolres Barelang sudah menghubungi secara lisan bahwa ada anggota Saya yang terlibat sebagai perantara narkoba,”ungkapnya Senin 22 Maret 2021.
Selanjutnya, Kapolres Tanjungpinang menugaskan Kasi Propram untuk bersama sama Polresta Barelang mendalami kasus ini.
Padahal, Kapolres Tanjungpinang sudah memberikan himbauan setiap Selasa agar anggota tidak terlibat narkoba.”Jangan bermain main dengan narkoba,”sebutnya.
Menurutnya, jika benar anggota bersangkutan terlihat dalam peredaran narkoba maka ada dua sanksi yang menunggu. Yakni kode etik berupa pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat dan sanksi kedua berupa pidana.
“Sesuai program presisi Kapolri untuk menindak tegas anggota yang terlibat narkoba. Dua Sanksi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba yakni pemecatan dan pidana dan program presisi harus ditaati dan dijalankan,”tegasnya.