Tanjungpinang,Zonakepri – Otak pelaku pencurian Plat Baja milik Pemerintah Provinsi Kepri,Andy Cory Patahuddin divonis ringan dari tiga tersangka lain yang telah divonis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa(8/10/2019)
Dalam pemeriksaan dan keterangan saksi pada sidang sebelumnya serta pembacaan putusan oleh hakim dengan jelas Andi Cory Patahuddin merupakan pemeran utama dalam pencurian Plat Baja milik Pemerintah Provinsi Kepri.
Andy Cory dan Andrie Usmar, di hukum 9 dan 5 bulan penjara, sementara tiga terdakwa lainnya di hukum 1tahun 3 Bulan penjara.
Putusan ini di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri serta didampingi oleh Guntur Kurniawan dan Santonius Tambunan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,
Dalam amar putusannya, Acep menyatakan kedua terdakwa terbukti mengambil plat baja sebanyak 99 keping, masing-masing dengan ukuran panjang lebih kurang 6 meter, lebar lebih kurang 1,5 meter dan tebal lebih kurang 3 centimeter, yang seluruhnya atau sebagian kegunaan orang lain yakni milik Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, kedua terrdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 angka 4 KUHP.
“Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi Cory Patahudin dengan hukuman 9 bulan penjara dan terdakwa Andri Usmar dengan hukuman 5 bulan penjara,” ujar Acep.
Mendengar putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Sabri dan Andi Kusuma pikir-pikir selama satu pekan. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Destia, yang sebelumnya menutut terdakwa Andi Cory Patahuddin dan Andri Usmar, dengan tuntutan 1,6 tahun penjara dan 8 bulan penjara.
Sebelumnya Didalam dakwaan JPU, Zaldi Akri mengatakan Andi Cori Patahuddin bersama – sama dengan Syaiful, Sarbudin, dan Juliyanta Mitra ( di sidangkan terpisah) berniat untuk menjual plat baja sisa proyek pembangunan Jembatan 1 Pulau Dompak yang terletak di Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang, pada bulan Mei 2018.***






