Kepulauan Riau

​P3H UAG Akselerasi Sertifikasi Halal di Kepri Buka Layanan Konsultasi 24 Jam ​

×

​P3H UAG Akselerasi Sertifikasi Halal di Kepri Buka Layanan Konsultasi 24 Jam ​

Sebarkan artikel ini
Koordinator wilayah P3H UAG Kepri Buana F Februari melakukan verifikasi dan validasi di lokasi usaha

Zonakepri.com-Langkah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menuju pusat kuliner halal dunia kini memasuki fase krusial.

Di tengah kondisi konflik Timur Tengah yang saat ini masih berlangsung, dipastikan ikut mempengaruhi jumlah kunjungan wisatawan baik mancanegara maupun domestik, meski demikian peran pelaku usaha mikro dan kecil tetap menjadi ujung tombak pergerakan ekonomi kreatif terutama yang bergerak di usaha makanan/minuman dan kewajiban bersertifikat halal bukan hal yang bisa ditawar-tawar lagi.

Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Universitas Ary Ginanjar (UAG) di bawah Koordinator Wilayah Buana F Februari terus melakukan sosialisasi masif guna mengingatkan pelaku usaha mengenai tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.

Hal tersebut terlihat saat tim P3H UAG melakukan verifikasi dan validasi di lokasi usaha yang mengajukan sertifikat halal dengan skema Self Declare. Di hadapan pelaku usaha Kedai Kopi Heng Heng yang berlokasi di Jl. MT. Haryono, Kota Tanjungpinang, Minggu (15/03/2026).

Buana menjelaskan poin-poin yang patut menjadi atensi bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang kuliner.

​Urgensi Regulasi & Sanksi Tegas

​Berdasarkan Pasal 160 PP Nomor 42 Tahun 2024, ditegaskan bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan harus sudah terpenuhi paling lambat pada 17 Oktober 2026.

​Buana mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut setelah batas waktu yang ditentukan akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi:
​-Peringatan Tertulis, sebagai teguran awal bagi unit usaha.

​-Penarikan Barang dari Peredaran yang artinya produk dilarang dijual bebas di pasar.

-​Pelarangan Peredaran barang dengan penutupan akses distribusi produk.
​Pencabutan Sertifikat Halal bagi yang melanggar ketentuan berkelanjutan.

​”Waktu yang tersisa hingga Oktober 2026 tidak banyak. Kami mengimbau pelaku usaha untuk segera memanfaatkan program SEHATI 2026 dari BPJPH sebelum terkena sanksi administratif yang dapat menghambat keberlangsungan usaha,” jelas Buana.

​Layanan Konsultasi “One-Stop Solution” 24 Jam

​Guna mempermudah transisi ini, Tim P3H UAG hadir sebagai Konsultan Pendamping UMKM yang menyediakan layanan konsultasi terpadu untuk berbagai kebutuhan perizinan, di antaranya:
​Sertifikasi Halal (Self Declare & Reguler)
​Nomor Induk Berusaha (NIB) via OSS
​Izin Edar SPP-IRT (Keamanan Pangan)
​NPWP dan Penatausahaan Keuangan (Perencanaan Usaha)

​Demi memberikan pelayanan maksimal, Tim P3H UAG membuka akses komunikasi yang sangat fleksibel. Pelaku usaha yang ingin mengonsultasikan kendala perizinan atau mendaftarkan usahanya dapat menghubungi:
​Layanan Konsultasi WhatsApp: 0811-694-912 (Terbuka 24 Jam)

Program SEHATI 2026: Harapan bagi UMKM

​Program SEHATI 2026 yang digerakkan oleh BPJPH terbukti menjadi angin segar. Nonni, seorang pedagang Mie Tarempa, kuliner khas Melayu di Tanjungpinang, mengaku sangat terbantu dengan keberadaan Tim P3H UAG.
​”Dulu kami bingung mau mulai dari mana, takut mahal dan ribet. Alhamdulillah, lewat program SEHATI dan bimbingan tim Pak Buana, sekarang saya punya NIB dan sertifikat halal tanpa biaya. Bahkan kami diajari cara mencatat keuangan usaha,” tuturnya optimis.

​Komitmen Optimalisasi

​Menutup bulan Maret, P3H Universitas Ary Ginanjar berkomitmen untuk terus meningkatkan frekuensi sosialisasi dan pendampingan. Dengan sinergi antara pemerintah daerah, BPJPH, dan profesionalisme tim pendamping, Kepri optimistis tidak hanya menjadi pusat kuliner halal, tetapi juga rumah bagi UMKM yang berdaya saing tinggi dan taat legalitas.(Buana)