Jakarta,Zonakepri – Investasi saham menjadi salah satu alternatif bagi investor untuk mempertahankan nilai uang agar terus meningkat di masa yang akan datang.
Ada dua cara bagi investor untuk membeli saham, yaitu di pasar perdana atau di pasar sekunder. Apa bedanya?
Istilah pasar perdana adalah pasar ketika saham perusahaan pertama kali ditawarkan kepada publik.
Investor hanya dapat membeli saham di pasar perdana dengan penjualan saham yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas sebagai Penjamin Emisi Efek (underwriter) bersama perusahaan-perusahaan sekuritas yang menjadi agen penjual dalam penawaran saham ketika perusahaan melakukan go public.
Sementara, istilah pasar sekunder adalah tempat bertransaksi saham ketika saham perusahaan publik sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sehingga, di pasar sekunder investor tidak hanya dapat membeli saham namun dapat juga menjual sahamnya. Investor yang menjadi pembeli dan penjual akan bertemu di pasar sekunder melalui perantara Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek (broker dealer).
Transaksi perdagangan saham dilakukan melalui sistem perdagangan elektronik milik Perusahaan Efek yang digunakan investor.
Harga saham di pasar perdana memiliki harga yang tetap selama masa penawaran efek, sesuai harga saham yang telah disepakati antara Penjamin Emisi Efek dengan Calon Perusahaan Tercatat. Investor hanya dapat membeli saham perusahaan di pasar perdana dalam periode waktu tertentu dan tidak ada biaya transaksi ketika investor membeli saham di pasar perdana.
Sedangkan di pasar sekunder, selama perusahaan publik masih tercatat di BEI, tidak ada batasan waktu untuk membeli saham tertentu. Harga saham di pasar sekunder bersifat dinamis dan dapat bergerak setiap waktu dengan batasan pergerakan harga yang sudah ditentukan dalam peraturan BEI.
Pergerakan harga saham di pasar sekunder disebabkan oleh mekanisme penawaran jual dan permintaan beli yang dilakukan antar investor yang biasanya mengacu kepada perkembangan kinerja perusahaan tercatat.
Perlu diketahui bahwa ada biaya transaksi yang dibebankan kepada investor melalui Perusahaan Efek. Biaya transaksi tersebut meliputi biaya perantara pedagang Efek (broker dealer), fasilitator perdagangan yaitu Bursa Efek (BEI), lembaga kliring dan penjaminan (KPEI) serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian (KSEI).
Uang hasil penjualan saham di pasar perdana akan menjadi milik Perusahaan Tercatat apabila merupakan penerbitan saham baru. Beberapa penggunaan dana hasil penawaran umum oleh perusahaan diantaranya seperti modal perusahaan melakukan ekspansi usaha, pembayaran utang-utang perusahaan atau kebutuhan lainnya, yang dalam jangka panjang akan membuat nilai perusahaan bertambah. Sementara uang hasil penjualan di pasar sekunder menjadi milik investor yang menjual saham tersebut.
Ketika perusahaan melakukan go public dan sahamnya dimiliki oleh investor publik, maka status perusahaan akan menjadi perusahaan terbuka. Pemegang saham perusahaan menjadi bertambah banyak, itu sebabnya perusahaan wajib menjalankan prinsip keterbukaan informasi, beberapa diantaranya menyampaikan laporan keuangan perusahaan setiap kuartal dan auditan tahunan, agar informasi kinerja keuangan perusahaan dapat diketahui oleh publik, baik yang sudah menjadi investor atau yang sudah memiliki saham perusahaan, maupun calon investor yang ingin memiliki saham perusahaan.
Keterbukaan informasi tersebut dapat disampaikan melalui media massa, website perusahaan, dan website Bursa Efek Indonesia.
Bagi perusahaan yang ingin menawarkan sahamnya kepada publik melalui pasar perdana, dapat menghubungi Perusahaan Efek yang memiliki izin sebagai penjamin emisi efek. Perusahaan juga harus menghubungi lembaga dan profesi penunjang pasar modal untuk mempersiapkan kelengkapan syarat dalam rangka penawaran umum perdana saham, yaitu akuntan publik, konsultan hukum pasar modal, biro administrasi efek dan profesi penunjang lainnya yang dibutuhkan.
Selain itu, calon perusahaan tercatat yang mau melakukan penawaran umum perdana saham juga harus melakukan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang nantinya akan memberikan pernyataan efektif pada prospektus saham yang akan ditawarkan kepada publik. Perusahaan juga harus melakukan pendaftaran pencatatan efek di BEI agar saham perusahaan ketika sudah selesai masa penawaran di pasar perdana, dapat segera tercatat di BEI (pasar sekunder), dan investor bisa mentransaksikan saham tersebut. ***TIM BEI